tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan kembali mengeluarkan 3 izin untuk memperluas penyediaan akses Bank Wakaf Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah.
Izin yang baru dikeluarkan OJK pekan lalu itu antara lain untuk Bank Wakaf di Pesantren Mamba'ul Ma'arif, Denanyar, Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras dan Pesantren Tebu Ireng. Tiga Bank Wakaf tersebut berada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Hingga November 2018 lalu, sudah ada 38 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang telah menyalurkan pembiayaan kepada 8.373 orang nasabah, dengan total pembiayaan sebesar Rp9,72 miliar.
"Sehingga per hari ini sudah terdapat 41 Bank Wakaf Mikro yang telah berdiri," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran resmi OJK pada Rabu (19/12/2018).
Wimboh mengatakan, OJK masih mengembangkan pola inovasi baru untuk pengembangan program Bank Wakaf Mikro, di antaranya melalui penyaluran pembiayaan pola klaster yang saat ini telah dimulai di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Wimboh, 2 lembaga amal dari Kuwait, yakni International Islamic Charity Organization (IICO) dan Zakat House juga akan melakukan penjajakan kerja sama dalam memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro di Indonesia.
Program Bank Wakaf Mikro yang diluncurkan sejak Oktober 2017. Bank Wakaf diharapkan bisa menjadi sumber pembiayaan ekonomi mikro, khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu di seluruh Indonesia.
OJK juga sudah meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro untuk kalangan ibu-ibu. Misalnya, Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah yang berlokasi di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta dan sebuah Bank Wakaf Mikro di Tuban, Jawa Timur.
Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan wirausaha dan pendampingan. Pola pembiayaan pun dibuat per kelompok atau tanggung renteng.
Bank Wakaf Mikro tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom