Menuju konten utama

OJK Sebut Nilai Pembobolan SNP Finance Hanya Sampai Rp2,4 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa nilai pembobolan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan hanya sebesar Rp2,4 triliun.

OJK Sebut Nilai Pembobolan SNP Finance Hanya Sampai Rp2,4 Triliun
Ilustrasi. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Slamet Edi Purnomo, menyebut bahwa nilai pembobolan dana yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) hanya sebesar Rp2,4 triliun.

Angka ini berbeda jauh dengan angka yang dirilis Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Mabes Polri sebesar Rp14 triliun.

"Berdasarkan hitung-hitungan kami kalau yang dari kredit aja itu Rp2,4 triliun. Itu yang dari kredit saja ya. Itu outstandingnya segitu," ungkapnya saat dihubungi Tirto, Selasa (25/9/2018).

Angka yang dirilis Tipideksu Bareskrim Rp14 Triliun diungkapkan pasca Bank Panin, satu dari 14 bank yang memberikan kredit ke NSP finance melapor ke polisi. Kasus ini terkuak lantaran kredit SNP Finance ke Bank Panin macet pada bulan Mei 2018.

Saat itu, kredit SNP Finance di bank milik Mukmin Ali Gunawan ini tersisa sebesar Rp141 miliar. Dari sana lah diketahui bahwa jaminan piutang yang diberikan NSP fiktif.

Modus yang dilakukan pengurus SNP Finance adalah dengan mengajukan kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran ke Bank Panin dari Mei 2016 hingga September 2017 senilai Rp 425 miliar.

Slamet sendiri mengakui heran dengan angka yang disebut Tipideksis Bareskrim Polri. Ia memperkirakan, hitungan yang dilakukan Bareskrim Polri didasarkan pada transaksi pada tahun-tahun sebelumnya.

Ia karena itu meminta agar tim penyidik OJK melakukan verifikasi data atas angka pembobolan dana di SMP Finance tersebut.

"Itu saya enggak tahu angkanya dari mana angkanya enggak jelas itu. Tadi Saya minta sama tim penyidik OJK. Untuk klarifikasi angkanya. Kok versinya beda," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBOBOLAN BANK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo