Menuju konten utama

Tiga Tersangka Pembobol Bank Mandiri Rp1,4 Triliun Dicekal

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Marinka menyatakan, tiga tersangka pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung, Jawa Barat, senilai Rp1,4 triliun telah dicekal keluar negeri selama enam bulan.

Tiga Tersangka Pembobol Bank Mandiri Rp1,4 Triliun Dicekal
Ilustrasi. Konferensi pers temuan uang sejumlah Rp 2.8M. FOTO/tirto.id

tirto.id - Tiga tersangka pembobol Bank Mandiri Cabang Bandung, Jawa Barat, senilai Rp1,4 triliun, telah dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak 30 Januari 2018 sampai enam bulan mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Agung.

Pencegahannya sejak 30 Januari 2018, kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Marinka di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Ketiga tersangka dari pihak Bank Mandiri tersebut yakni, Manager Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Juventius tersangka pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung Rp1,4 triliun di Apartemen Metro Suites Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam (20/3/2018).

"Tersangka diamankan di Apartemen Metro Suites Bandung," kata Jan.

Ia menjelaskan, Juventius merupakan Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling Company dan dia berperan memberikan data untuk bahan laporan keuangan kepada direktur PT Tirta Amarta Bootling, Rony Tedi yang juga tersangka dan sudah ditahan dalam perkara tersebut

"Atas dasar laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya tersebut PT Tirta Amarta Bootling kemudian mengajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar kurang lebih Rp1,17 triliun," katanya.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah lebih dulu menetapkan Rony Tedi sebagai tersangka dalam berkas perkara yang berbeda, Rony ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 24 Januari 2018 lalu.

Kasus itu bermula ketika Rony pada 15 Januari 2015 mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp880,60 miliar ke Bank Mandiri.

PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC senilai Rp40 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar.

Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, ternyata terjadi penggelembungan data aset PT TAB. Alhasil, nota analisa pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.

PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit senilai Rp73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK.

Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.

Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga dan denda.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN UANG

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo