Menuju konten utama

Tersangka Pembobol Bank Mandiri Rp1,4 Triliun Telah Diamankan

Juventius, tersangka pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung berhasil diamankan

Tersangka Pembobol Bank Mandiri Rp1,4 Triliun Telah Diamankan
Petugas menghitung jumlah uang yang berhasil diamankan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Juventius tersangka pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung Rp1,4 triliun di Apartemen Metro Suites Bandung, Jawa Barat pada Selasa (20/3/2018) malam.

"Tersangka diamankan di Apartemen Metro Suites Bandung," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Marinka di Jakarta, Rabu (21/3/2018) seperti yang telah dilaporkan Antara.

Ia menjelaskan, Juventius merupakan Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling Company. Juventius berperan memberikan data untuk bahan laporan keuangan kepada direktur PT Tirta Amarta Bootling, Rony Tedi yang juga tersangka dan sudah ditahan dalam perkara tersebut.

"Atas dasar laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya tersebut PT Tirta Amarta Bootling kemudian mengajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar kurang lebih Rp1,17 triliun," ungkapnya.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah lebih dulu menetapkan Rony Tedi sebagai tersangka dalam berkas perkara yang berbeda, Rony ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu (24/1/2018).

Selain Tedy, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung, yakni Manager Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.

Ketiganya diduga telah menyalahgunakan otoritasnya dengan prinsip kehati-hatian bank serta sebagai pengusul pemberian kredit yang diajukan PT TAB juga diduga menyalahi kuasa dalam penghargaan dan penambahan kredit.

Kronologi kasus ini bermula ketika Rony mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp880,60 miliar ke Bank Mandiri pada 15 Januari 2015.

PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar. Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB. Alhasil, nota analisa pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.

PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.

Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga dan denda.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN UANG

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani