Menuju konten utama

Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Sunprima Nusantara

Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), serta berupaya menarik sejumlah aset.

Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Sunprima Nusantara
Iustrasi uang. (AP Photo/Tatan Syuflana)

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang diduga membobol 14 bank dengan kerugian mencapai Rp14 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan kegiatan tersebut.

“Benar ada penggeledahan di sana. Tim sudah bergerak ke sana," kata dia di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

PT SNP beralamat di Jalan K.H Mas Mansyur No. 15 Blok E-2, Duri Pulo, Gambir Jakarta Pusat. Namun saat ini Daniel enggan menjelaskan lebih detil soal penggeledahan tersebut.

Selain itu, petugas akan berupaya menarik aset milik PT SNP yang berada di Indonesia dengan tujuan untuk mengganti kerugian negara. Tapi, Daniel menambahkan, kepolisian belum berhak menyita aset perusahaan tersebut sebab pimpinan PT SNP masih buron.

“Tunggu. Bosnya belum tertangkap. Kalau sudah tertangkap, kemudian aset (disita)," terang dia.

Diketahui, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017 sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Tapi, pada Mei 2018, ada kredit macet sebesar Rp141 miliar dan catatan pembiayaan diduga fiktif, sehingga tidak bisa ditagih.

Kelima tersangka DS selaku Direktur Utama PT SNP, AP selaku Direktur Operasional, RA menjabat Direktur Keuangan, CDS sebagai Manajer Akuntansi dan AS tercatat sebagai Asisten Manajer Keuangan, tidak bisa menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Kemudian, tiga tersangka lain masih buron yakni LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang jadi jaminan di 14 bank.

Baca juga artikel terkait PEMBOBOLAN BANK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo