tirto.id - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus pembobolan 14 bank di Indonesia. Lima tersangka telah ditangkap kepolisian. Para pelaku melakukan aksinya melalui perusahaan pembiayaan dengan nama PT SNP.
“Kelima tersangka merupakan pengurus perusahaan PT SNP yakni DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi), dan AS (Asisten Manajer Keuangan),” ujar Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, di kantornya, Senin (24/9/2018).
Kepolisian menangkap para tersangka secara terpisah. DS, AP, RA, dan CDS ditangkap pada 14 September 2018 di Jakarta. Lantas, AS dicokok pada 18 September 2018 di Jakarta.
Para pelaku, lanjut dia, menjalankan aksinya dengan mengajukan kredit ke bank beserta jaminan berupa daftar piutang yang telah dimanipulasi sehingga mendapatkan jumlah uang yang lebih besar saat pencairan kredit.
Daftar piutang fiktif didapatkan dari pelanggan perusahaan afiliasi, PT CMP. Kemudian, PT CMP yang memiliki cabang di Indonesia, lantas menjual berbagai produk dan menawarkan fasilitas kredit sebagai cara pembayaran.
Selanjutnya, PT SNP mengajukan kredit ke bank untuk pembiayaan PT CMP. Jaminan yang digunakan ialah daftar piutang pelanggan yang sudah dimanipulasi.
Selanjutnya, bank akan mencairkan kredit sesuai jumlah yang tercantum dalam daftar. “Modus yang digunakan pelaku dengan cara menambah, menggandakan, mengubah atau berkali-kali menggunakan daftar piutang fiktif. Sehingga kreditur mengeluarkan uang sebesar nominal yang ada di daftar,” ujar Daniel.
Total kerugian, tambah Daniel, dari fasilitas kredit itu mencapai Rp14 triliun. Dari 14 bank yang merasa dirugikan, hingga saat ini baru satu bank, Bank P, yang melaporkan ke kepolisian. Bank itu mengaku telah ditipu hingga Rp450 miliar.
Polisi menyita salinan perjanjian kredit antara Bank P dengan PT SNP, salinan jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank P, dan salinan laporan keuangan PT SNP periode 2016-2017.
Selain itu, kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang berperan sebagai pemegang saham dan perencana piutang fiktif, yaitu LC, LD, dan SL.
Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PTPPU).
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya fotokopi perjanjian kredit Bank P dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Muhammad Akbar Wijaya