Menuju konten utama

OJK Rampungkan Penyidikan Kasus Transaksi Semu Saham SWAT

OJK juga mengenakan sanksi administratif denda kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal.

OJK Rampungkan Penyidikan Kasus Transaksi Semu Saham SWAT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024 via Zoom, Jumat (1/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan penyidikan untuk tindak pidana pasar modal, berupa transaksi semu atau yang menyesatkan atas perdagangan saham salah satu emiten. Selain itu, di awal 2026, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal.

“Sedangkan Pasal 91 itu sendiri adalah menyatakan setiap pihak dilarang melakukan tindakan langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan keadaan pasar atau harga efek di Bursa Efek Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dalam Konferensi Pers Haris Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Sementara itu, pada Pasal 92, di atur bahwa setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung. Sehingga, menyebabkan harga efek di Bursa tetap naik atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.

“Kami dapat sampaikan sebenarnya kami sudah laporkan juga di dalam konferensi pers OJK minggu lalu, pada bulan ini OJK mengenakan sanksi administratif denda kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal, nanti saya sampaikan isi dari pasal 91-92 itu,” ujar Mahendra.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan emiten yang melakukan transaksi semu ini adalah PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT). Setelah merampungkan penyidikan, OJK melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni-Juli 2018. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler. Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen.

Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018.

“Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi.

Baca juga artikel terkait PASAR MODAL atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher