tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, angkat bicara terkait program anuitas dana pensiun yang tak dapat dicairkan apabila kepesertaan belum 10 tahun. Pada prinsipnya, kata Ogi, peserta pensiun nantinya tetap bisa menerima secara bulanan.
"Ya harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga," kata Ogi dalam keterangan persnya, dikutip pada Minggu (8/9/2024).
Ogi menjelaskan, pada intinya tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Maka setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat secara berkala bulanan.
"Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," kata dia.
Namun dalam ketentuan yang ada, lanjut Ogi, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun.
Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
"Nah itu adalah prinsipnya seperti itu," katanya.
Ogi menuturkan, khusus untuk program anuitas sebelum POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, dalam praktiknya jika kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem dikenakan denda 5 persen. Namun menurutnya, hal tersebut kurang pas untuk menjadi program pensiunan.
"Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," jelas dia.
Kendati begitu, ada pengecualian dalam hal ini. OJK sadar apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rpl1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus.
"Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus," jelas dia
Ogi melanjutkan bahwa program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS Tenaga Kerja, yang pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai.
Tapi, kalau jaminan pensiun (JP) yang ada di BPJS JK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun, jadi itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya.
"Nah jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan, diundangkan tanggal 29 April 2024, dan itu 6 bulan sejak itu itu mulai berlaku," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto