Menuju konten utama

Kriteria Pekerja yang Kena Potong Gaji Program Pensiun Tambahan

Kriteria pekerja yang kena potong gaji program pensiun tambahan adalah dengan penghasilan tertentu. Simak keterangannya.

Kriteria Pekerja yang Kena Potong Gaji Program Pensiun Tambahan
Ilustrasi Pekerja Media Kreatif. FOTO/iStock

tirto.id - Pemerintah dilaporkan sedang merancang peraturan terkait program pensiun tambahan. Apa saja kriteria pekerja yang bakal kena aturan potong gaji?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyebutkan pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib.

Namun, katanya Ogi, pekerja yang dikenakan program pensiun tambahan nantinya berdasarkan jumlah penghasilan tertentu.

"Tindak lanjut pasal 189 ayat 4 di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif," ucapnya.

Aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu dibikin dengan tujuan untuk meningkatkan replacement ratio pekerja. Artinya, rasio pendapatan pekerja saat pensiun akan dibandingkan dengan nilai gaji yang diterima ketika ia masih aktif bekerja.

Kriteria Pekerja yang Kena Potong Program Pensiun Tambahan

Meningkatkan angka replacement ratio pekerja diperlukan karena sekarang Indonesia berada pada kisaran 15-20 persen. Menurut International Labour Organization (ILO) alias Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, nilai replacement ratio ideal adalah berkisar 40 persen penghasilan terakhir pekerja.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 189 butir 3 menyebutkan program pensiun bersifat wajib dan mencakup program jaminan hari tua dan dan program jaminan pensiun. Keduanya menjadi bagian sistem jaminan sosial nasional.

Sementara butir 4 pasal yang sama menyatakan selain program jaminan hari tua dan dan program jaminan pensiun, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib.

Program pensiun tambahan diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Tujuannya dalam rangka menyelaraskan seluruh program pensiun sebagai sarana peningkatan perlindungan hari tua serta memajukan kesejahteraan umum.

Berikut bunyi butir 4 Pasal 189 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK):

"Selain program jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat melaksanakan Program Pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh Program Pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Jika merujuk isi pasal dalam UU tersebut, maka penentuan kriteria pekerja yang nantinya kena potong program pensiun tambahan adalah pekerja dengan penghasilan tertentu.

Hingga kini, belum diketahui pasti berapa jumlah minimal nominal gaji pekerja yang akan dikenakan kewajiban membayar iuran dana pensiun tambahan.

Yang pasti, pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu kemudian diminta membayar tambahan iuran pensiun secara sukarela. Meskipun namanya "tambahan", namun penerapannya bersifat wajib.

Aturan lengkap nanti akan disampaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Keduanya saat ini masih dalam tahap proses rancangan.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra