tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total sanksi administratif berupa denda di sektor pasar modal telah mencapai Rp327,05 miliar hingga 31 Agustus 2026. Akumulasi denda tersebut berasal dari pelanggaran aturan pasar modal serta rendahnya kepatuhan pelaporan emiten dan pihak terkait.
Sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026, OJK secara keseluruhan telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya.
“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan rincian data OJK, denda tersebut terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal yang mencakup 93 surat sanksi, dengan total denda sebesar Rp73,99 miliar.
Sanksi ini juga disertai 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin yang dijatuhkan kepada 23 emiten, 50 direksi emiten, 13 akuntan publik/KAP, 6 perusahaan efek, serta pihak lainnya.
Pelanggaran yang disorot meliputi penyimpangan aliran dana hasil penawaran umum (IPO), penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, hingga tata kelola emiten.
Kedua, sanksi terbesar disumbang oleh pelanggaran kepatuhan pelaporan yang mencatat 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis.
Sebagian besar denda pelaporan ini berasal dari keterlambatan penyampaian laporan berkala senilai Rp243,33 miliar yang mencakup 876 sanksi, diikuti keterlambatan laporan insidentil, laporan tata kelola, dan laporan profesi penunjang.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id







































