Menuju konten utama

OJK Sanksi 23 Emiten, Termasuk ROTI dan BNBR

OJK menjatuhkan sanksi kepada 23 emiten atas pelanggaran aturan pasar modal, seperti dana IPO, transaksi afiliasi, laporan keuangan & keterbukaan informasi.

OJK Sanksi 23 Emiten, Termasuk ROTI dan BNBR
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO/ANTARA
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar emiten yang dikenai sanksi administratif atas pelanggaran aturan di sektor pasar modal. Sejumlah nama besar masuk dalam daftar tersebut, antara lain produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), serta entitas Grup Bakrie, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).

Secara akumulatif, hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal maupun kewajiban pelaporan.

Khusus untuk pelanggaran peraturan pasar modal, OJK menerbitkan 93 surat sanksi yang mencakup denda sebesar Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada 23 emiten, 50 direksi emiten, delapan komisaris, 13 akuntan publik/kantor akuntan publik (KAP), enam perusahaan efek, enam direksi perusahaan efek, empat pemegang saham pengendali, dan tiga pihak lainnya.

“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Rangkaian pelanggaran yang memicu sanksi tersebut meliputi penyimpangan aliran dana hasil penawaran umum perdana (IPO), proses penjatahan pasti saham, penyajian dan audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback).

Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan RUPS tahunan, keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan (good corporate governance).

“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas,” ucap Agus.

Selain ROTI, BNBR, dan BTEL, terdapat 20 perusahaan terbuka lainnya yang masuk dalam daftar sanksi OJK per 31 Agustus 2026, yakni:

PT Trada Alam Minera Tbk

PT J Resources Asia Pasifik Tbk

PT Repower Asia Indonesia Tbk

PT Sinergi Megah Internusa Tbk

PT Multi Makmur Lemindo Tbk

PT Platinum Wahab Nusantara Tbk

PT Indo Pureco Pratama Tbk

PT Panca Mitra Multiperdana Tbk

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk

PT Fimperkasa Utama Tbk

PT Ever Shine Tex Tbk

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

PT Saraswati Griya Lestari Tbk

PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

PT Ifishdeco Tbk

PT Darmi Bersaudara Tbk

PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)

PT Bliss Properti Indonesia Tbk

PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

PT Indo Boga Sukses Tbk

Baca juga artikel terkait EKBIS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Ekbis
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Alfitra Akbar