Menuju konten utama

OJK akan Buat Aturan Baru agar BPR Tidak Gampang Tumbang

OJK akan menerbitkan peraturan baru agar perbankan tidak mudah tumbang. Hal ini imbas enam bank bangkrut hanya dalam waktu dua bulan di 2024.

OJK akan Buat Aturan Baru agar BPR Tidak Gampang Tumbang
Ilustrasi Bank. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan baru imbas enam bank bangkrut hanya dalam waktu dua bulan di 2024. Aturan tersebut nantinya akan diterbitkan bertajuk Roadmap Pengembangan dan Penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Sementara itu, bank yang telah bangkrut dan dicabut izin usahanya di antaranya, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) perlu memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya. Konsekuensinya, OJK segera melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.

“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” kata Dian dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/2/2024).

OJK berharap aturan yang baru dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti sebelumnya melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca COVID-19.

OJK juga akan memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya.

Untuk BPR bermasalah, OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan. Namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud atau pelanggaran tata kelola lainnya yang mendasar. OJK akan menyelesaikan dengan menutup BPR dimaksud bila kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada LPS.

Selain itu, OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

“Langkah tersebut OJK lakukan untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah,” ujar Dian.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto menuturkan, dalam 18 tahun terakhir rata-rata enam hingga tujuh BPR tutup setiap tahun. Namun, tren tersebut bukan karena keadaan ekonomi yang buruk atau dampak ekonomi terhadap BPR, tetapi utamanya karena permasalahan tata kelola.

"Adapun untuk menindaklanjuti hal tersebut, LPS terus berkoordinasi dengan OJK," ucap Dimas kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait BANK BANGKRUT atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang