Menuju konten utama

Ini Alasan LPS Ogah Selamatkan BPR EDC Cash di Tangerang

Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH (EDC Cash) di Tangerang, Banten, disebabkan pemegang sahamnya terlibat tindak pidana.

Ini Alasan LPS Ogah Selamatkan BPR EDC Cash di Tangerang
Ketua Dewan Komisioners Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dan Direktur Eksekutif Riset Surveilans & Pemeriksaan Didik Madiyono, berbincang usai menyampaikan evaluasi tingkat bunga penjaminan kepada media di Jakarta, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Audy Alwi

tirto.id - Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono, mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH (EDC Cash) di Tangerang, Banten, disebabkan pemegang sahamnya terlibat tindak pidana. Hal ini mengakibatkan bank tidak dapat beroperasi secara normal.

"Pemegang saham itu terkena kasus tindak pidana sehingga dilakukan penahanan. Saat ini ada di tindak pidana (Bareskrim Polri), sehingga dana yang disetorkan untuk setoran modal itu disita oleh Bareskrim Polri, penyidik, kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan," kata Didik dikutip Antara di Jakarta, Rabu (29/2/2024).

Didik mengatakan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pernah menjajaki kerja sama dengan investor untuk mengupayakan penyehatan dan penyelamatan BPR EDC Cash.

Pada saat itu, kata dia, investor sempat melakukan uji kelayakan (due diligence) selama hampir dua minggu, namun mengundurkan diri karena melihat potensi permasalahan yang cukup besar.

"Jadi, atas dasar itu, ya sudah akhirnya kita menetapkan opsi resolusi dan kita nyatakan untuk tidak menyelamatkan, meminta OJK untuk mencabut izin usaha, dan sudah dilakukan kemarin," kata dia.

Sebelumnya, pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Namun, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR EDC Cash tidak dapat melakukan penyehatan BPR-nya.

Pada 20 Februari 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR EDC Cash dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Pencabutan izin usaha BPR EDC Cash didasarkan atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tertanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

Kasus yang menimpa BPR EDC Cash menambah daftar pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK pada awal 2024.

Hingga saat ini, total terdapat enam BPR yang ditutup. Selain BPR EDC Cash, lima BPR lain yang telah ditutup awal tahun ini adalah BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho, BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Bank Pasar Bhakti, dan BPR Bank Purworejo.

Baca juga artikel terkait BPR BANGKRUT

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang