Menuju konten utama

Ogah Legalkan Thrifting, Purbaya Ilustrasikan Perlakuan ke Ganja

Menurut Purbaya ketegasan sikap terhadap impor barang-barang ilegal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.

Ogah Legalkan Thrifting, Purbaya Ilustrasikan Perlakuan ke Ganja
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menegaskan keengganannya untuk melegalkan bisnis thrifting. Bahkan, ia mengibaratkan bisnis thrifting layaknya ganja, yang meskipun nantinya dipajaki, tidak akan menjadikan barang tersebut legal.

Ini disampaikan Bendahara Negara untuk merespons permintaan para pedagang thrifting agar usaha mereka dilegalkan agar dapat turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak.

"Jadi, nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak. Itu barang ilegal! Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja, misalnya. Apakah barang itu jadi legal? Kan nggak, kira-kira begitu," jelas Purbaya, dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi November, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Menurut Purbaya persoalan bisnis thrifting bukan sekadar tidak adanya pajak yang dibayarkan oleh para pengusaha barang-barang bekas. Lebih penting dari itu, kebanyakan barang thrifting didatangkan dengan cara impor ilegal.

"Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal," tegas mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu.

Menurut Purbaya ketegasan sikap terhadap impor barang-barang ilegal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri. Kendati bakal bersikap tegas, ia yakin para pengusaha yang saat ini masih berbisnis barang-barang thrifting mengubah bisnisnya menjadi bisnis legal.

"Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik," sambung dia.

Sementara itu, sebelumnya perwakilan pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi meminta kepada Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat (BAM DPR) agar pemerintah dapat melegalkan usaha thrifting. Pasalnya, sekitar 7,5 juta orang bergantung pada bisnis thrifting.

"Kami harapkan sebenarnya seperti di negara lain, thrifting ini dilegalkan, kenapa di negara maju bisa dilegalkan, di kita tidak pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," ujar Rifai di hadapan Anggota BAM DPR, Rabu (19/11/2025).

Alih-alih menutup bisnis thrifting, para pedagang berharap dapat membatasi impor barang-barang bekas saja. Tidak hanya itu, agar dapat tetap bertahan para pedagang thrifting siap membayar pajak kepada negara atas usaha yang mereka jalankan itu.

"Itu yang perlu digarisbawahi pak, kita berharap solusi buat kita ini dilegalkan, tapi kalau memang tidak bisa dilegalkan, harapannya diberi larangan terbatas karena produk lain juga ada hal serupa, artinya impornya diberikan kuota dibatasi, bukan dimatikan. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," ujar Rifai.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana