tirto.id - Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjalani pemeriksaan selama 15 jam terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan itu berjalan sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 00.00 WIB dini hari tadi. Pemeriksaan Nicke Widyawati itu pertama kalinya dilakukan. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Tidak ada penjelasan banyak dari Nicke saat ia keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Dia nampak seorang diri dan langsung memasuki mobilnya.
“Ya (diperiksa) kasus ini. Ya, makasih ya,” ungkap Nicke di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025) dini hari.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Nicke Widyawati diperiksa terkait tersangka Yoki Firnandi yang merupakan mantan Dirut Pertamina Shipping Internasional.
“Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama tersangka YF dkk,” tutur Harli dalam keterangan resmi.
Menurut Harli, selain Nicke Widyawati juga diperiksa Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals berinisial ME. Berdasarkan penelusuran, ME merupakan saksi kedua dari pihak Adaro Minerals yang diperiksa penyidik JAM Pidsus.
Selain itu, ada juga pemeriksaan MHN dari PT Trafigura, MA selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, IM selaku Oil Commercia International Manager Medco E&P Indonesia, MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping.
Lalu, HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 sampai 2023, WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd, FM dari PT British Petroleum, EAA selaku Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 sampai 2020, dan HA selaku Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 sampai 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





























