tirto.id - Ribuan orang ditangkap dan puluhan orang dilaporkan hilang, buntut rangkaian demo akhir Agustus 2025. Harus digarisbawahi, sebagian mereka bukan sekadar hilang, melainkan “dihilangkan secara paksa”. Mereka yang menjadi korban bukan cuman demonstran, melainkan juga warga yang melihat kerumunan aksi.
Berdasarkan data Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), aduan orang hilang yang diterima lembaganya mencapai 44 orang, terhitung sejak dibukanya posko aduan pada Senin (1/9/2025) sampai Kamis (12/9/2025).
Dari aduan yang masuk, sebanyak 33 orang diketahui mengalami penghilangan paksa dalam jangka pendek (Short-term Enforced Disappearances) dan delapan orang hilang, sementara tiga lainnya hingga kini belum ditemukan.
Penghilangan paksa yang dimaksud merupakan perampasan kemerdekaan akibat penangkapan, penahanan, penculikan yang tidak dilakukan dengan memberikan informasi yang secara terang-benderang kepada publik maupun keluarga. Sedangkan orang hilang, murni terkait akses komunikasi.
Dengan kata lain, orang hilang berarti orang-orang yang memang tidak bisa dihubungi selama proses aksi berlangsung, maupun pascaaksi berlangsung.
Jika orang hilang berarti ada miskomunikasi, penghilangan paksa adalah sesuatu yang disengaja. Penahanan dalam konteks penghilangan paksa umumnya dilakukan oleh negara atau kelompok orang yang bertindak dengan perintah, dukungan, atau persetujuan negara.
Artinya, penghilangan paksa juga diikuti dengan penyangkalan untuk mengakui perampasan kebebasan atau menyembunyikan keberadaan orang yang hilang. Ada upaya menempatkan orang tersebut di luar jangkauan perlindungan hukum.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan, kepolisian yang memang melakukan upaya-upaya atau menjalankan fungsi pengamanan situasi keterlibatan umum, juga melakukan sejumlah rangkaian-rangkaian penghilangan orang secara paksa. Mereka juga merupakan aktor utama dari tindakan-tindakan yang mengarah pada penghilangan orang secara paksa.
"Tidak semua korban penghilangan paksa yang kami himpun dalam posko itu merupakan demonstran. Ada beberapa orang yang memang terciduk, ditangkap atau diambil, karena mereka memang ikut-ikutan melihat jalannya demonstrasi. Jadi mereka bukan massa aksi secara langsung, tapi warga negara atau warga sipil biasa,” kata Dimas dalam acara Peluncuran Laporan Pemetaan Praktik Penghilangan Orang Secara Paksa Dalam Aksi 25–31 Agustus 2025, Jumat (12/9/2025), di Kantor KontraS, Kramat-Kwitang, Jakarta.
Masalahnya, selain tak sesuai prosedur dan melanggar hukum, penghilangan paksa ini bukan nihil dampak. KontraS menemukan adanya dampak fisik dan psikis yang dialami korban.
Dampak tersebut muncul selama proses penangkapan dan proses-proses yang berkaitan dengan penghilangan keberadaan atau penyangkalan keberadaan orang-orang yang menjadi korban penghilangan secara paksa. Selain ditahan dengan beberapa indikasi mengalami penyiksaan, ada juga korban-korban yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam klaster korban yang merupakan demonstran, [kondisi korban yang] tidak diketahui keberadaannya itu satu, hilang kontak satu, ditetapkan tersangka sebanyak lima orang, ditahan sebanyak lima orang karena ditetapkan tersangka, lalu dibebaskan sebanyak enam orang,” lanjut Dimas, dalam acara peluncuran laporan yang Tirto pantau secara daring.
MAAF, BELUM ADA KABAR BAIK HARI INI]
— KontraS (@KontraS) September 11, 2025
Hari ini Kamis 11 September 2025, posko aduan orang hilang selama aksi tanggal 25 hingga 31 agustus 2025 resmi di tutup. KontraS memohon maaf karena 3 orang warga masih hilang sampai hari ini. https://t.co/L3WVv5hE74pic.twitter.com/rvaIN0LOD7
Penghilangan Paksa adalah Pelanggaran HAM
Dimas dari KontraS menekankan bahwa penghilangan paksa merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tak bisa dijustifikasi atas alasan apapun. Baik itu untuk menjaga keamanan nasional, dalam kondisi darurat atau konflik bersenjata, kebijakan kontra terorisme, maupun krisis migrasi.
Apabila merujuk pada pasal 33 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, sudah ditegaskan kalau setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa. Setiap orang juga tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pun menyatakan, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa, salah satunya penghilangan orang secara paksa.
"Dan ini merupakan satu rentetan yang berulang sebenarnya, kalau kita membaca kembali pola-pola penanganan aksi besar yang dilakukan oleh kepolisian, ada banyak sekali pola keberulangan, pola-pola penangkapan serampangan, sewenang-wenang,” tambah dia.
Keberulangan itu tentu menandakan absennya evaluasi dan abainya negara dalam melindungi warganya. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana Prakasa mengatakan, ini membuktikan bahwa Indonesia tidak lagi berada di situasi negara demokrasi dan rule of law. Tandanya adalah hilangnya kepastiaan hukum dan pembatasan kekuasaan.
“Justru kita hari ini terjebak di situasi negara otoriter. Dan kemudian hukum diterapkan bukan kepada kepentingan hukum, tapi kepentingan penguasa. Sehingga negara kita bukan lagi negara hukum, tapi masuk kategori negara terhadap kekuasaan,” kata Satria kepada jurnalis Tirto, Jumat (12/9/2025).
Padahal, Indonesia terikat dengan convention against torture atau konvensi segala macam bentuk penghilangan anti penyiksaan. Maka, hal itu seharusnya melekat kepada proses-proses hukum yang dilakukan, khususnya oleh aparat kepolisian selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Satria, persoalan ini erat kaitannya dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ramai diperbincangkan, sebagai upaya memperbarui aturan yang sudah lawas. Poin-poin prosedur kriminal dalam revisi itu dinilai malah mundur, alias tidak semakin memperbaiki hukum acara pidana yang disusun semasa Orde Baru.
"Yang mana Ordo Baru pun sebenarnya jauh lebih bagus daripada RKUHAP yang dibentuk oleh pemerintahan saat ini. Sehingga kesewenang-wenangan oleh penegak hukum itu betul-betul dapat dibatasi dan tentu ada hak restitusi yang tidak hanya sekedar uang atau kompensasi material, tapi juga kompensasi imaterial, misalkan pemulihan psikis dan jaminan tidak berulang kasus-kasus serupa di kemudian hari,” lanjut Satria.
Hal ini harus menjadi perhatian dari negara, khususnya aparat keamanan, atau aparat kepolisian TNI yang memiliki instrumen kekuasaan dan instrumen senjata. Satria menegaskan, jangan sampai instrumen senjata dan kekuasaan yang diberikan oleh negara, yang didapatkan dari pajak masyarakat, justru berbalik kepada warga negara sendiri dengan dalih keamanan.
"Kemudian mereka yang kritis dapat dianiaya dengan sesuka hati, hingga menimbulkan korban nyawa,” katanya.
Ubah Struktur dan Sistem Tata Kelola Kepolisian
Tindakan represif kepolisian dalam penanganan aksi Agustus lalu memang tidak akan pernah bisa diselesaikan hanya oleh satuan di internal. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, fakta-fakta yang ada selama ini menunjukkan adanya bias kepentingan yang sangat besar dalam menuntaskan masalah bila menyangkut perilaku jajarannya sendiri.
“Makanya pembentukan tim independen pencari fakta yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat itu penting untuk segera dilakukan,” ujar Bambang ketika dihubungi, Jumat (12/9/2025).
Presiden Prabowo Subianto memang disebut-sebut menyetujui pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki kekerasan dan kesewenang-wenangan aparat dalam aksi Agustus lalu. Unjuk rasa saat itu bahkan menelan puluhan korban jiwa, termasuk pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Tak cuman itu, presiden pun dikatakan sepakat dengan pembentukan tim reformasi Polri. Apalagi, reformasi lembaga negara itu merupakan bagian dari tuntutan masyarakat yang digaungkan selama rentetan aksi unjuk rasa se-Indonesia mulai 25 Agustus 2025.
Meski demikian, Bambang mempertanyakan, skema seperti apa yang akan dibentuk? Sebab, jika hanya mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang Polri, hal itu tak lebih dari angin surga.
Pergantian Kapolri saat ini hanya persoalan prerogatif Presiden dan tak memerlukan legitimasi dengan pembentukan tim independen. “Fakta yang terjadi sejak reformasi 98 dan terbitnya UU 2/2002 tentang Polri, reformasi kepolisian yang dilakukan jauh dari harapan masyarakat bahkan menjauh dari cita-cita reformasi,” kata Bambang.
Dia bilang, apabila menginginkan perbaikan pada Polri, ada sejumlah poin yang sangat substantif dan mendasar, dimulai dari mengubah struktur dan sistem tata kelola kepolisian dengan melakukan revisi UU Polri.
Revisi UU Kepolisian ini dikatakan penting sebagai dasar membangun organisasi Polri yang profesional, independen dan akuntabel sesuai harapan rakyat. Termasuk, mengubah struktur dan komposisi Lembaga Kepolisian Nasional yakni Kompolnas agar lebih independen, bukan revisi untuk menambah dan memperkuat kewenangan Polri.
Maka, reformasi harus dimotori oleh good will presiden dengan mengajak berbagai elemen masyarakat yang independen, bukan akademisi pesanan yang menafikan realitas keinginan masyarakat. Bambang bilang, tim reformasi polri yang akan dibentuk presiden tidak akan efektif bila masih didominasi perwakilan kepentingan politik maupun kelompok pro status quo polri.
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





























