Menuju konten utama

Negara Rugi Puluhan Triliun Akibat Telat Implementasi Zero ODOL

Aturan Zero ODOL sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Tahun 2009

Negara Rugi Puluhan Triliun Akibat Telat Implementasi Zero ODOL
Sejumlah sopir truk melakukan aksi solidaritas parkir truk untuk menyikapi aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan Brigjen Sudiarto, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025). Aksi spontanitas tanpa izin atau pemberitahuan kepada kepolisian tersebut sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat sekitar tiga kilometer dari arah Semarang-Purwodadi maupun sebaliknya namun unjuk rasa itu bisa diakhiri dengan dialog persuasif dari Polrestabes Semarang. ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kebijakan pemberantasan truk bermuatan berlebih atau Zero Over Dimension-Over Load (ODOL) hingga kini masih belum berjalan optimal.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa penerapannya, yang seharusnya efektif pada 2026, terus mengalami penundaan. Padahal, rencana penanganan truk ODOL telah disusun sejak 2017 melalui roadmap khusus.

Sayangnya, hingga sekarang, implementasinya masih terkendala. Salah satu penyebabnya adalah penolakan dari para pengemudi truk, meskipun kesepakatan awal telah dicapai.

"Jadi ketika sudah disepakati, kemudian langsung pada keberatan," ujar Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Awalnya, pengemudi meminta penundaan hingga 2018. Namun, ketika kebijakan ini hendak diberlakukan, penolakan kembali muncul.

Padahal, aturan Zero ODOL sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Tahun 2009. Artinya, jika dihitung sejak saat itu, penerapannya telah molor selama 16 tahun.

"Pengaturan Zero ODOL ini sudah berjalan sedemikian lama tapi tidak kita laksanakan sebagaimana mestinya, 16 tahun. 16 tahun ini kita tunda pelaksanaannya," ujarnya.

Dampak dari penundaan ini sangat serius. Selain meningkatkan risiko kecelakaan dan kematian, negara juga harus menanggung kerugian finansial yang besar.

Sepanjang 2024, tercatat 27.337 kecelakaan lalu lintas melibatkan angkutan barang, dengan korban jiwa mencapai sekitar 6.000 orang.

"Kami bisa memahami apa yang menjadi concern dari para pengemudi, tapi kami juga harus bisa memahami apa yang terjadi dengan masyarakat dengan hilangnya nyawa yang cukup banyak. Jadi inilah yang menjadi concern utama kami, adalah aspek keselamatan," jelas Dudy.

Selain itu, Dudy menyoroti kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan truk ODOL. Setiap tahun, pemerintah harus menggelontorkan dana sebesar Rp43,4 triliun untuk perbaikan infrastruktur jalan.

“Setiap tahun akibat ODOL ini, kita harus keluarkan anggaran Rp43,4 triliun untuk perbaikan kerusakan jalan akibat ODOL ini,” katanya.

Dengan terus tertundanya implementasi kebijakan ini, risiko keselamatan dan beban finansial negara diprediksi akan terus membengkak jika tidak segera ditangani.

Baca juga artikel terkait TRUK ODOL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra