Menuju konten utama

Nasdem Kesal Dituding KPK Terima Aliran Dana Korupsi SYL

Ahmad Sahroni menilai tuduhan KPK soal adanya aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem didasari oleh kebencian.

Nasdem Kesal Dituding KPK Terima Aliran Dana Korupsi SYL
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni (kedua kiri) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (14/10/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Partai Nasdem membatah menerima aliran dana dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

”Saya selaku Bendahara Umum Partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, oleh Pak Alex Marwata (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata), terkait dengan aliran dana (korupsi SYL) ke Partai NasDem,” ucap Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dalam konferensi pers, Sabtu (14/10/2023) petang.

Sahroni mengklaim telah memeriksa rekening resmi partai dan tidak menemukan aliran dana yang dimaksud oleh pimpinan KPK tersebut.

“Kami tidak pernah menerima aliran dana seperti informasi yang Pak Alex sampaikan. Yang kami sayangkan kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran itu ke Partai Nasdem,” ujar Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyayangkan pernyataan KPK karena dinilai merugikan Partai NasDem. Ia menilai apa yang disampaikan Alexander Marwata sebagai sebuah asumsi.

“Sangat merugikan kami karena secara terbuka Pak Alex menyampaikan ini sebagai informasi yang diduga adalah aliran ke partai,” ungkap Sahroni.

Ia menambahkan, seolah-olah tuduhan aliran dana ke Partai Nasdem juga didasari oleh kebencian. Sahroni menegaskan tidak ada arahan dari partai agar kadernya melakukan tindak pidana korupsi.

“Penyampaian Pak Alex ini tendensius ke partai kami. Kenapa benci benar, kok seolah-olah kita ini busuk banget,” ujar Sahroni.

Partai Nasdem, kata Sahroni, menghormati proses hukum yang dilakukan KPK kepada kadernya, Syahrul Yasin Limpo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kita hormati proses hukum itu, kita ikuti prosesnya tapi jangan seolah-olah menjustifikasi kita itu menyuruh seseorang untuk korupsi dan menyetorkan itu kepada kami ke bendahara partai politik,” kata Sahroni.

Sebelumnya, dalam keterangan pers, Jumat (13/10/2023) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, komisi antirasuah menemukan indikasi aliran penggunaan uang sebagaimana perintah Syahrul yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Alexander Marwata.

KPK resmi menahan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta. Keduanya ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK hingga 1 November 2023.

SYL resmi ditahan usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) dan Muhammad Hatta ditahan usai mendatangi KPK setelahnya. Sementara itu, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan lebih dahulu.

Dalam kasus rasuah ini, KPK menyatakan bahwa SYL dan dua tersangka lainnya melakukan pemungutan dana kepada ASN eselon I dan II. Pemungutan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari SYL dan keluarga.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SYL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto