tirto.id - Mulai 1 April 2021 bagi Anda yang memiliki hasil negatif tes GeNose C19 dapat digunakan sebagai salah satu syarat naik pesawat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo pada 26 Maret.
“Penggunaan alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19,” bunyi latar belakang lainnya.
Selain mengizinkan penggunaan GeNose C19 untuk menjadi syarat naik pesawat, SE ini juga mengatur soal ketentuan dan aturan perjalanan dalam negeri selama pandemi COVID-19.
Berikut daftar dan ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta berlaku mulai 1 April 2021:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;
c. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara; dan
d. tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia;
d. pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi E-HAC Indonesia;
e. khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
f. pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
g. pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
i. khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
j. pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
k anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
l. apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
m. kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
5. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
6. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
Lebih lanjut, dalam SE juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut:
1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” pungkas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam edarannya.
Apa itu tes GeNose C19 dan bedanya dengan rapid test swab antigen?
Rapid test swab antigen
Melansir laman Indonesia.go.id, nama lain dari rapid test antigen ini adalah tes diagnosa cepat atau rapid swab dengan mengambil sampel lendir dalam hidung untuk pemeriksaan.
Tujuan pemeriksaan swab antigen adalah mengidentifikasi ada atau tidaknya infeksi aktif virus Corona melalui deteksi protein dari virus Corona tersebut.
Hal ini tentu berbeda dengan rapid tes antibodi yang mengidentifikasi antobodi dalam tubuh Anda.
Lama waktu yang dibutuhkan untuk mendeteksi virus Corona aktif melalui rapid test antigen adalah 20 hingga 30 menit.
Sedangkan akurasi pemeriksaan ini cukup akurat karena sensitivitasnya hingga 80 persen. Sedangkan harga untuk pemeriksaan rapid test antigen ini lebih mahal dibanding rapid test antibodi yaitu di atas Rp200 ribu.
Swab PCR
Malansir laman Primaya Hospital, swab dan PCR tak terpisahkan dalam metode tes untuk menegakkan diagnosis COVID-19. Swab adalah cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan (sampel). Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings.
Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.
Sedangkan PCR adalah singkatan daripolymerase chain reaction. PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Melalui uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.
Dibanding rapid test, pemeriksaan RT-PCR lebih akurat. Metode ini jugalah yang direkomendasikan WHO untuk mendeteksi COVID-19.
Namun akurasi ini dibarengi dengan kerumitan proses dan harga alat yang lebih tinggi. Selain itu, proses untuk mengetahui hasilnya lebih lama ketimbang rapid test.
Rapid test maupun PCR memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Keduanya bisa dipakai dalam rangka diagnosis COVID-19. Rapid test direkomendasikan bagi masyarakat yang akan melakukan tes skrining mandiri untuk keperluan syarat keluar kota maupun keperluan mendesak lainnya yang membutuhkan waktu singkat.
GeNose C19
GeNose, adalah alat penyaringan (screening) COVID-19 yang dikembangkan Universitas Gadjah Mada (UGM).
GeNose diklaim memiliki kemampuan mendeteksi virus corona baru dalam tubuh manusia dalam waktu cepat. Tidak kurang dari 2 menit hasil tes sudah dapat diketahui apakah positif atau negatif COVID-19.
Selain mengklaim cepat dalam melakukan deteksi dan memiliki akurasi tinggi, penggunaan alat ini jauh lebih murah bila dibandingkan dengan tes usap PCR yaitu sekitar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu untuk sekali pemeriksaan.
GeNose bekerja mendeteksi Volatile Organic Compound (VOC) yang terbentuk karena adanya infeksi COVID-19 dan keluar bersama nafas melalui embusan nafas ke dalam kantong khusus. Selanjutnya diidentifikasi melalui sensor-sensor yang kemudian datanya akan diolah dengan bantuan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence).
Alat ini juga dilengkapi dengan sistem cloud computing yang memungkinkan untuk deteksi virus Corona jenis baru secara real time.
Sementara itu, berikut cara, langkah dan ketetuan deteksi COVID-19 menggunakan GeNose C19,
1. Pada layanan pemeriksaan GeNose C19, Anda akan diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak tiga kali.
2. Langkahnya adalah, sebanyak dua kali di awal, ambil napas dan buang di dalam masker. Lalu pada saat pengambilan napas ke-3, langsung embuskan ke dalam kantong hingga penuh.
3. Kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar dan serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19.
4. Hasil pemeriksaan GeNose C19 ini akan keluar dalam waktu sekitar tiga menit. Pemeriksaan dilakukan satu kali tanpa pengulangan.
Namun, hal terpenting yang harus diingat adalah GeNose C19 bukan alat utama untuk pemeriksaan COVID-19. Jika pada pemeriksaan menggunakan GeNose C19 keluar hasil positif maka Anda tetap harus melakukan pemeriksaan lanjutan dengan metode swab PCR untuk menegakkan diagnosa COVID-19.
Editor: Agung DH