Menuju konten utama

Muhammadiyah Ingatkan Hakim MK Putusan PHPU Pilpres Sesuai Etika

Muhammadiyah berharap para hakim MK mengeluarkan putusan PHPU Pilpres 2024 yang dapat menuai rahmat dan berkah.

Muhammadiyah Ingatkan Hakim MK Putusan PHPU Pilpres Sesuai Etika
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas bersama Akademisi Hukum STHI Jentera Bivitri Susanti dan Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Gohardi menyampaikan keterangan terkait tuntutan mundur kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Jakarta, Selasa (30/1/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 sesuai dengan etika dan nurani.

Busyro berharap bahwa para hakim MK mau menggunakan hati mereka dalam bekerja sehingga putusan yang diketuk dapat menuai rahmat dan berkah.

"Putusan hakim yang berbasis pada keunggulan etika merupakan refleksi keadaban pemimpin bervisi ilmuwan, etis, profesional sekaligus oase di tengah padang pasir iklim kemarau panjang," kata Busyro secara virtual dari Yogyakarta yang diikuti dari Sidang Pendapat Rakyat Untuk Pemilu yang digelar PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai MK telah memiliki dosa masa lalu karena mengabulkan gugatan soal batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, Putusan No.90 tahun 2023 tersebut hadir karena penghambaan Mahkamah Konstitusi kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka.

"Keruntuhan kepercataan politik terhadap MKRI akibat 'perkawinan politik' yaitu antara eks ketua MKRI yang sudah dipecat dalam Putusan Nomor 90 Tahun 2023. Putusan ini menjadi bukti adanya penghambaan MKRI untuk Gibran, demi calon wakil presiden," kata dia.

Sidang Pendapat Rakyat PP Muhammadiyah

Suasana Sidang Pendapat Rakyat Untuk Pemilu yang digelar PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). tirto.id/M. Irfan Al Amin

Pada kesempatan yang sama, Dewan Penasehat Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainal Arifin Mochtar, juga berharap MK tidak hanya berfungsi sebagai 'Mahkamah Kalkulator'. Zainal meminta agar majelis hakim konstitusi mau melihat dan mendengarkan proses pembuktian terhadap setiap dugaan kecurangan Pemilu.

"Karenanya, kalau lagi-lagi kita dipaksa berpikir secara formalistik, kegagalan untuk mendapatkan keadilan akan kita dapatkan," kata Zainal.

Sosok yang akrab disapa Uceng ini juga mengajak para majelis hakim MK untuk merenung dan membayangkan apabila mereka membiarkan kecurangan Pemilu dan tak mau menghentikannya padahal mereka memiliki kesempatan.

"Kita tentua tidak bisa membiarkan konsep nepotisme adalah musuh utama kita yang pernah kita canangkan dan pernah kita ikrarkan secara bersama ketika reformasi 98," kata dia.

Dalam forum yang sama, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menilai sidang sengketa pemilu yang berlangsung di MK merupakan ajang untuk menguji apakah Indonesia masih negara yang memegang asas hukum.

"Sidang MK bagi saya bukan sekedar sidang mengadili perselisihan pemilu tapi sidang apakah negara hukum Indonesia masih bisa berlangsung," kata Sulistyowati.

Sidang Pendapat Rakyat PP Muhammadiyah

Suasana Sidang Pendapat Rakyat Untuk Pemilu yang digelar PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). tirto.id/M. Irfan Al Amin

Dalam jabarannya, ada tiga unsur apabila MK masih berpihak pada rakyat. Pertama, persidangan di MK harus menghasilkan putusan yang jelas sehingga dapat dimengerti seluruh masyarakat. Kedua, putusan haruslah bisa diperkirakan masyarakat berdasarkan dinamikanya persidangan.

Kemudian, MK harus menjadi badan independen yang dapat memisahkan antara kekuasaan dan penegakan hukum. Hal tersebut akan terlihat dari putusan hukum yang akan diproduksi MK dalam sengketa pemilu tahun ini.

"Tidak berdasarkan kehendak perorangan, kita lihat debat debat di MK, bagaimana analisisnya yang kita harapkan pertimbangan putusan keluar dengan seusianya yang kita saksikan bersama," kata dia.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto