tirto.id - Peringatan pemicu: artikel ini mengandung deskripsi soal femisida, yang bisa mengganggu kenyamanan Anda.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan berencana seorang perempuan berinisial APSD (22). Korban dalam peristiwa ini ditemukan dalam kondisi tangan terborgol di semak-semak belakang rumah warga di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah RRP (19) selaku mantan kekasih korban, serta dua temannya IF (21) dan AP (17).
Pembunuhan bermula saat pelaku RPP mengajak korban yang merupakan mantan pacarnya untuk datang ke rumah pelaku AP pada Senin, 7 Juli 2025. Ajakan RPP itu dengan alasan untuk membayar utangnya terhadap korban sebesar Rp1,1 juta.
"Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati atau dendam karena korban menagih utang," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Menurut Ade Ary, saat korban bertemu dengan RRP di lokasi yang sudah disepakati, pelaku mengajak ke sebuah rumah dengan dalih hendak membayar utang. Di rumah itu, sudah ada tersangka AP dan IF yang telah menyiapkan pisau, gunting, serta borgol untuk menghabisi nyawa korban.
Setibanya di tempat pertemuan, korban menagih utang kepada RRP, tetapi tetap enggan dibayarkan. Korban akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi dan menuju kembali ke motornya.
"RRP langsung memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta menjatuhkan korban ke tanah hingga jatuh tengkurap," tutur dia.
Ditambahkan Ade, saat korban terjatuh, tersangka AP dan IF langsung memborgol tangan dan memegangi kaki APSD. Korban kemudian dibawa ke teras rumah dan diperkosa secara bergantian oleh ketiga tersangka.
"Disetubuhi bergantian oleh RRP, IF, dan AP dalam kondisi korban terborgol. Setelah itu, RRP memindahkan korban ke lahan kosong yang letaknya hanya 30 meter dari rumah,” ungkap dia.
Korban, kata Ade, kemudian ditusuk dua kali oleh tersangka IF di bagian leher dan satu kali di pipi, serta dipukul pada bagian dada menggunakan batu sebanyak tiga kali. Ketiga tersangka juga melukai sejumlah titik bagian tubuh korban menggunakan gunting dan obeng yang dibawa mereka.
Setelah korban meninggal dunia, kata Ade, ketiga tersangka menutupi jasad korban dengan menggunakan tanaman untuk menghindari diketahui warga. Sedangkan motor korban dibawa oleh RRP.
Disampaikan Ade, saat ini CCTV di sekitar lokasi tengah dilakukan analisa. Kendati demikian, para pelaku telah ditahan dan disangkakan Pasal 340 KUHP serta 339 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































