Menuju konten utama

Motif Pembunuhan Notaris Wanita yang Ditemukan di Sungai Citarum

Polisi mengungkap motif pembunuhan notaris wanita bernama Sidang Alatas (60) yang dibuang hingga ditemukan di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi.

Motif Pembunuhan Notaris Wanita yang Ditemukan di Sungai Citarum
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pembunuhan seorang notaris, Selasa (8/7/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi mengungkap motif pembunuhan notaris wanita bernama Sidang Alatas (60). Dia dibunuh dan jasadnya dibuang hingga ditemukan di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan pembunuhan ini terjadi, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB saat tersangka A alias W mengajak AWK untuk mencuri mobil milik korban. Saat itu, A sudah mempersiapkan gunting untuk melakukan aksinya.

"Pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, saudara AWK yang dulunya adalah merupakan sopir daripada korban, menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu di suatu tempat, yaitu tepatnya di stasiun Bojong Gede Bekasi," kata Wira, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut, Wira menyampaikan, korban, A, dan AWK sempat berkeliling menggunakan mobil hingga pukul 23.00 WIB. Ketiganya kemudian menuju ke Stasiun Bogor untuk memulangkan A dan AWK ke kontrakannya di Cibitung.

Wira mengungkap, saat mereka tiba di stasiun, kereta tujuan ke Cibitung sudah tidak beroperasi. Oleh karena itu, A dan AWK diajak korban ke kantor notaris korban di daerah Bojong Gede pada pukul 04.00 WIB.

Disebutkan Wira, saat di perjalanan, tersangka A mengeluarkan gunting dan langsung menusuk dada kanan korban. Saat itu, posisi duduk tersangka A berada di kursi belakang.

"Jadi, korban di depan sebelah kiri, tersangka A alias W ini duduk di belakang kiri. Dari belakang itu tusuk ke bagian dada sebelah kanan," tutur Wira.

Tusukan di dada kanan korban, kata dia, tidak membuatnya langsung meninggal dunia. Tersangka A pun langsung mencekik korban sekitar 15 menit hingga korban lemas.

Setelah itu, korban dipindahkan ke kursi belakang dan kedua tersangka membawanya ke rumah H alias R di daerah Cikarang, Bekasi. Kedua tersangka lalu meminta bantuan H untuk membuang jasad korban.

"Pada Rabu (2/7/2025) pukul 03.00 WIB, para tersangka memutuskan membuang jasad korban di Sungai Citarum, Bekasi. Setiba di lokasi, mereka langsung memakirkan mobil di atas jembatan dalam kondisi kendaraan menyala," ucap dia.

Tersangka A, kata Wira, kemudian turun untuk membuka bagasi mobil dan membawa keluar korban dengan posisi tersangka mengangkat bagian tengah badan. Sementara itu, tersangka AWK mengangkat bagian kepala korban, dan tersangka H mengangkat bagian kaki.

"Selanjutnya, mereka bertiga melempar korban ke dalam Kali Citarum. Setelah membuang jasad korban, tersangka H mencarikan sosok pembeli untuk membeli mobil milik korban yang telah mereka kuasai," ungkap Wira.

Diungkapkan Wira, mobil itu kemudian dijual tersangka seharga Rp40 juta kepada penadah pertama inisial HS. Mobil curian itu kemudian dijual lagi ke WS dan TA seharga Rp80 juta.

"Tim kemudian berhasil menangkap tersangka A, AWK, dan H di sebuah kos di daerah Jawa Tengah pada Jumat (4/7/2025). Tim kemudian melakukan pengembangan dam menangkap dua tersangka penadah yakni HS dan WS di Karawang," ujar Wira.

Wira mengatakan pada Sabtu (5/7/2025), tersangka TA kemudian menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Saat dilakukan introgasi, para tersangka mengaku melakukan pembunuhan murni untuk menguasai kendaraan roda empat milik korban beserta harta lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama