Menuju konten utama

Momen Hasto Tarik Napas Panjang Saat Ingat Peristiwa Kudatuli

Hasto Kristiyanto menarik napas panjang ketika mengingat dan menceritakan soal peristiwa penyerangan kantor PDIP atau peristiwa Kudatuli.

Momen Hasto Tarik Napas Panjang Saat Ingat Peristiwa Kudatuli
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menarik napas panjang ketika mengingat dan menceritakan soal peristiwa penyerangan kantor PDIP atau peristiwa Kudatuli pada 27 Juli 1996.

Momen itu saat Hasto membacakan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.

"PDI Perjuangan mencoba dihancurkan melalui dualisme kekuasaan dengan campur tangan negara secara langsung yang berujung pada peristiwa 27 Juli 1996 yang sebentar lagi akan kami peringati," kata Hasto, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2025).

Ketika mengingat peristiwa tersebut, Hasto sempat berhenti membacakan pleidoi, dan menarik napas panjang serta sedikit terisak.

Hasto mengatakan PDIP akan tetap setia pada demokrasi meskipun menghadapi pragmatisme politik.

"Dalam periode ini PDI Perjuangan terus melakukan konsolidasi ideologi, organisasi, kader, dan sumber daya kepartaian," ujarnya.

Dalam kasus suap dan perintangan penyidikan ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatra Selatan, untuk merebut kursi parlemen.

Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.

Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap diduga bersumber dari Hasto.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap KPK pada 2020.

Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat hendak diperiksa KPK.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama