Menuju konten utama

Moeldoko Ungkap Alasan Pemerintah Bakal Tunda Aturan Tapera

Moeldoko menjamin selama masa tunggu hingga 2027 mendatang tidak ada pungutan yang ditarik dari masyarakat untuk perumahan.

Moeldoko Ungkap Alasan Pemerintah Bakal Tunda Aturan Tapera
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024). tirto.id/ M. Irfan Al Amin

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan alasan pemerintah akan menunda pelaksanaan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Moeldoko menuturkan, penundaan itu sebagai bentuk sikap pemerintah terutama Presiden Joko Widodo yang mau mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Persoalannya bukan ditunda atau tidak, tapi persoalannya mendengarkan aspirasi berbagai pihak," kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

Moeldoko menuturkan iuran Tapera tidak akan langsung diberlakukan saat ini. Alasannya menunggu aturan dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kemudian berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, iuran Tapera ini akan diberlakukan pada 2027.

"Tapera itu baru diberlakukan paling lambat 2027, maknanya setelah ada vakum perubahan dari Bapertarum menuju ke Tapera ada kekosongan pembayaran dari 2020-2024 enggak ada proses pembayaran. Dengan munculnya Tapera kita tunggu 2027, sampai 2027 masih ada waktu saling memberi masukan ada konsultatif," kata Moeldoko.

Moeldoko mengungkapkan pemerintah tidak akan melakukan pengubahan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun evaluasi akan dilakukan dalam aturan turunan di level peraturan menteri.

"Sehingga nanti akan ada perbaikan di peraturan menterinya," kata Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat Tapera sebagai kebutuhan mendesak. Moeldoko mengungkapkan alasan Jokowi yaitu terdapat backlog kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat mencapai 9,9 juta.

"Ini kan harus ditangani, negara harus hadir," kata Moeldoko.

Moeldoko menambahkan pengalaman pemerintah yang pernah memberikan tawaran skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan subsidi bunga 5 persen. Namun skema tersebut tak banyak diminati dengan pertumbuhan pembangunan rumah hanya 300 ribu pertahun.

"Pendekatan FLPP kemarin dengan subsidi bunga 5 persen ternyata perkembangan populasinya nggak banyak, paling banyak 300 ribu pertahun," kata Moeldoko.

Dia menjamin selama masa tunggu hingga 2027 mendatang, tak ada pungutan yang ditarik dari rakyat untuk perumahan. Selama masa tunggu tersebut, dia meminta semua pihak untuk memberi masukan kepada pemerintah.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin