tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus pemerasan pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus ini turut menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang kini berstatus tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan tarif yang sedianya harus dibayarkan para pihak yang mengurus sertifikat K3 di Kemenaker hanya Rp275 ribu. Namun, para buruh harus membayar sebesar Rp6 juta demi penerbitan sertifikat K3.
Sebab, ada ancaman memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 apabila para buruh tak membayar lebih.
"Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Total pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp81 miliar. Wamenaker Immanuel Ebenezer sendiri menerima aliran dana atas pemerasan senilai Rp3 miliar.
Immanuel alias Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (20/8/2025).
Sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























