Menuju konten utama

Modus dan Bahaya Pinjaman Pribadi (Pinpri) Menurut OJK

Daftar modus yang digunakan pinpri dan bagaimana ancaman bahayanya menurut OJK?

Modus dan Bahaya Pinjaman Pribadi (Pinpri) Menurut OJK
Ilustrasi Pinjaman Pribadi. tirto.id/Lugas

tirto.id - Belakangan ini kasus pinpri atau pinjaman pribadi sempat viral di media sosial. Salah satu hal yang mengejutkan, beberapa pelaku pinpri ternyata masih muda dan berstatus mahasiswa. Lalu, bagaimana modus pinpri dan apa bahayanya?

Dilansir dari akun media sosial Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinpri adalah sebutan bagi orang yang menyediakan jasa pinjaman uang dan biasanya berbasis online atau melalui media sosial. Pinpri hampir sama seperti pinjaman online (pinjol), hanya saja pinpri dilakukan oleh perorangan, bukan perusahaan.

Pada dasarnya, modus pinpri juga mirip seperti pinjol. Modusnya adalah memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dana. Syaratnya, peminjam harus menyerahkan jaminan berupa data pribadi seperti KTP, foto diri, hingga akun media sosial.

Dalam menjerat korbannya, pelaku pinpri memberi iming-iming pencairan dana yang cukup cepat, biasanya kurang dari satu hari. Syarat pinjaman pun tergolong mudah karena mayoritas orang pasti memiliki KTP, foto diri, dan media sosial.

Namun di balik kemudahan tersebut, tentu ada konsekuensi yang harus dibayar. Peminjam biasanya harus membayar biaya dengan cara mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu kepada pihak pinpri agar dana pinjamannya cair.

Dari kasus pinpri yang diungkap oleh akun @PartaiSocmed, jika peminjam tidak bisa atau tidak mau membayar biaya awal tersebut, maka pelaku pinpri mengancam akan menyebar data pribadi peminjam di internet. Jadi, peminjam dipaksa untuk transfer uang terlebih dulu agar dana pinjamannya segera dicairkan.

Tak hanya itu, pinjaman ini umumnya disertai dengan bunga yang sangat tinggi layaknya rentenir. Sedangkan batas waktu pelunasan atau jatuh temponya relatif sangat pendek, yaitu sekitar 1-2 hari saja.

Hal yang paling merugikan adalah ketika terjadi gagal bayar atau peminjam gagal melunasi utangnya dalam tenggat waktu yang ditentukan. Pelaku pinpri akan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, termasuk menyebar data pribadi peminjam ke media sosial.

Target pinpri kebanyakan adalah pelajar, anak muda, atau para pekerja. Mereka biasanya membutuhkan uang dalam waktu cepat untuk memenuhi gaya hidupnya, sedangkan besaran uang yang dipinjam bisa berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan.

Bahaya Pinjaman Pribadi (Pinpri)

Perlu diketahui bahwa pinpri termasuk pinjaman yang bersifat pribadi sehingga tidak masuk dalam pengawasan OJK. Artinya, tidak ada aturan atau hukum yang mengatur soal pinpri.

Dilansir dari OJK, berikut beberapa bahaya pinpri yang harus diwaspadai:

  • Pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK.
  • Pinpri rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayarkan peminjam di awal perjanjian.
  • Pinpri disertai bunga yang sangat tinggi mencapai 35-40 persen.
  • Jatuh tempo pinpri rata-rata dalam 24-48 jam.
  • Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebar dan korban bisa dipermalukan di media sosial.

Baca juga artikel terkait GAYA HIDUP atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari