Menuju konten utama

MK Tolak Uji Materi UU Pemilu Soal Masa Jabatan Presiden dan Wapres

"Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman.

MK Tolak Uji Materi UU Pemilu Soal Masa Jabatan Presiden dan Wapres
Arief Hidayat didampingi Hakim MK Anwar Usman dan Suhartoyo memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia Muhammad Hafidz, dan dua organisasi yaitu; Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.

MK berpendapat ketentuan ini mungkin dapat dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, tetapi tidak secara berturut-turut dan memiliki keinginan untuk mengajukan diri kembali sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

"Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan MK.

Sebelumnya para pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan a quo, karena para pemohon ingin Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019, namun ketentuan a quo telah menghambat Jusuf Kalla untuk kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019.

Para pemohon berpendapat bahwa Program Nawacita yang diusung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak akan dapat dilanjutkan apabila keduanya tidak berpasangan.

"Menurut Mahkamah, hal itu adalah kekhawatiran yang sama sekali tidak relevan dikaitkan dengan kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo," tambah Hakim Palguna.

Dengan begitu MK menyatakan ketentuan-ketentuan a quo sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra