Menuju konten utama

Zulkifli Hasan Tak Setuju Penggemar JK Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Zulkifli Hasan menyatakan dalam UUD 1945 sudah jelas dibatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah dua periode.

Zulkifli Hasan Tak Setuju Penggemar JK Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (kiri). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan tak sepakat dengan uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dilakukan pendukung Jusuf Kalla (JK) untuk menguji syarat pencalonan capres-cawapres.

"Buat saya kan sudah jelas, sudah ada putusan. Dulu ada teman gubernur dua kali nggak boleh nyalon lagi," kata Zulkifli di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

Zulkifli menyatakan dalam UUD 1945 sudah jelas dibatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah dua periode. Karena itu, menurutnya, sebaiknya pihak-pihak terkait mematuhi peraturan tersebut.

Lagi pula, kata Zulkifli, JK sudah menyatakan secara terbuka ingin beristirahat dari kegiatan politik karena merasa sudah berusia tua. "Sebaiknya kita hormati Pak JK. Jadi saya kira uji materi ini karena semangat yang berlebihan," kata Zulkifli.

Meskipun begitu, Zulkifli tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak yang berwenang menguji materi undang-undang di negeri ini.

"Saya percaya-lah dengan MK untuk menilai itu," kata Zulkifli.

Pekan lalu, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.

Kuasa hukum para penggugat, Dorel Amir, mengatakan kliennya menggugat pembatasan masa jabatan wakil presiden karena menginginkan JK kembali maju dalam pilpres 2019 untuk mendampingi Jokowi. Ia menganggap, hingga kini, belum ada figur wakil presiden yang layak mendampingi Jokowi seperti JK.

Kedua pasal yang digugat itu membatasi seseorang hanya dapat menjadi presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam jabatan yang sama.

Selain itu, saat mencatatkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftar harus menyerahkan surat pernyataan belum pernah menjabat selama dua kali pada jabatan yang sama. Penggugat meminta frasa "selama dua kali dalam masa jabatan yang sama" dibatalkan MK.

Meskipun sudah dua kali menjabat sebagai wapres, nama JK memang masih masuk sebagai kandidat cawapres Jokowi dalam pelbagai hasil survei politik dengan elektabilitas tinggi. Bahkan sejumlah pengamat menyatakan JK bisa menjadi pilihan tengah cawapres bagi parpol pendukung Jokowi.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari