Menuju konten utama

MK Tolak Permohonan Anggota PBB atas UU Partai Politik

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa MK tidak berwenang mengadili perselisihan kepengurusan partai politik. 

MK Tolak Permohonan Anggota PBB atas UU Partai Politik
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Putusan MK Nomor 146/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/06/2026).

Permohonan ini diajukan oleh dua anggota Partai Bulan Bintang (PBB), yakni Gugum Ridho Putra dan Dega Kautsar Pradana, yang tengah menghadapi sengketa dualisme kepengurusan di internal partai.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa MK tidak berwenang mengadili perselisihan kepengurusan partai politik.

Menurut Mahkamah, kewenangan MK telah dibatasi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Dengan kata lain, perselisihan kepengurusan partai politik bukan merupakan hal yang termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya tidak tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau menciptakan kewenangan baru dari Mahkamah Konstitusi di luar yang telah ditentukan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Arsul.

Selain itu, Mahkamah menolak petitum pemohon yang meminta agar wewenang Menteri Hukum terkait pengesahan partai direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan administratif. Mahkamah menilai reduksi wewenang tersebut justru berisiko memicu ketidakpastian hukum.

“Apabila kewenangan menteri hukum tersebut direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan sebagaimana petitum para pemohon, hal demikian justru berpotensi membuka kemungkinan munculnya lebih dari satu kepengurusan dalam partai politik yang sama yang dimohonkan pencatatan. Jika hal tersebut terjadi, maka kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah dan berwenang mewakili partai politik akan menjadi permasalahan tersendiri,” jelas Arsul.

Sebelumnya, DPP PBB hasil Muktamar VI mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Parpol. Pemohon mendalilkan bahwa wewenang Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai bersifat multitafsir dan berpotensi mengintervensi urusan internal partai.

Pemohon berharap MK dapat menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa kepengurusan partai yang bersifat final dan mengikat.

Namun, MK berpandangan bahwa norma yang berlaku saat ini justru membatasi ruang intervensi pemerintah karena penetapan kepengurusan harus melalui mekanisme internal partai serta pemenuhan syarat yang telah ditentukan undang-undang.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi