tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah, menilai kuasa hukum PDIP kurang mengantongi alat bukti terkait petitumnya yang meminta meng-0-kan suara PSI pada Pileg 2024 di sejumlah daerah pilih (dapil) di Papua Tengah.
Hal ini dinyatakan Guntur saat mengurus PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). Ia semula memastikan kuasa hukum PDIP mempersoalkan perolehan suara di lima dapil, yakni Dapil Papua Tengah 3, Papua Tengah 5, Puncak 2, Puncak 3, serta Puncak 4.
Guntur menyebut, kuasa hukum PDIP meyakini pemungutan suara di lima dapil itu menggunakan sistem noken alias sistem ikat. Akan tetapi, Guntur bertanya apakah memang di lima dapil tersebut menggunakan sistem noken.
“Sistem ikat ini murni atau masih ada komponen dari dapil Saudara [kuasa humum PDIP] yang menggunakan sistem one man one vote? Itu belum bisa dijawab ya? Oke," sebut Guntur.
Ia lantas mengaku tidak bisa menemukan cukup bukti terkait petitum PDIP yang ingin menihilkan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5.
“Saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah 5 untuk PDI Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI, nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini Anda sudah... karena ini sistem ikat menurut Saudara ya, nah saya tidak melihat itu ada bukti data untuk meng-nol-kan itu," urai Guntur.
Ia kemudian meminta pihak kuasa hukum PDIP untuk menyertakan bukti tambahan terkait permintaan me-nol-kan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5. Penyertaan bukti dilakukan agar KPU RI selaku pihak terkait serta Bawaslu RI bisa diminta tanggapan.
Kuasa hukum PDIP dalam kesempatan itu tidak memberikan tanggapan apa pun. Di satu sisi, hakim Arief Hidayat selaku ketua panel menyebutkan, pemohon bisa menyertakan alat bukti hingga sebelum sidang putusan PHPU Pileg 2024.
Akan tetapi, penyertaan alat bukti yang dilakukan selain pada Senin ini akan menjadi penilaian oleh hakim MK. Sebab, pihak KPU RI dan Bawaslu RI bisa jadi tidak memberikan tanggapan ketika ada alat bukti baru.
“Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu. Jadi, pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan,” urai Arief.
Sebagai informasi, total ada 297 perkara PHPU Pileg 2024. Satu perkara PHPU Pileg 2024 akan disidangkan minimal sebanyak tiga kali. Dengan ketentuan ini, agenda sidang akan berlangsung hingga 7-10 Juni 2024.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz