tirto.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, meminta pemerintah dan DPR untuk membuktikan keabsahan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya.
Saldi menuturkan bahwa ada dua syarat agar RUU termasuk carry over, yaitu jika pada tahapan sebelumnya atau DPR periode sebelumnya telah masuk pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan harus dimasukkan kembali ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode berikutnya pada masa jabatan DPR periode baru.
“Karena, dia [RUUTNI] tidak selesai. Dan itu, tahapannya apa sih yang dilakukan di periode sebelumnya yang diceritakan itu? Sudah mengundang ini [publik]? Bahkan, ada pemohon yang diundang di periode sebelumnya itu, lalu itu terputus karena bergantinya periode DPR. Nah, tolong nanti kami diberikan penjelasan dan bukti sudah sampai di tahapan apa dan apa kira-kira ijab kabulnya dari proses DPR yang lama ke DPR yang baru berkaitan dengan ini. Karena, proses transisi itu yang akan menjadi titik ketersambungan sehingga dia bisa dikatakan memenuhi unsur carry over itu,” kata Saldi Isra dalam sidang uji formal atas Perkara Nomor 45, 69, 81, 56, dan 75/PUU-XXIII/2025, Senin (23/6/2025).
Selain itu, Saldi meminta pemerintah maupun DPR melampirkan bukti bahwa proses pembuatan UU TNI sudah melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Bukti tersebut bisa berupa foto, video, ataupun dokumen lain yang meyakinkan atas setiap kegiatan atau acara yang terkait dengan proses pembentukan UU TNI.
Saldi menegaskan bahwa keberadaan bukti tersebut menjadi penting untuk penilaian para hakim konstitusi dalam uji formal UU TNI tersebut.
“Supaya Mahkamah punya pengetahuan yang memadai dan cukup komprehensif berkaitan dengan proses ini,” katanya.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengklaim bahwa UU TNI secara konstitusional sudah sah karena telah melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Proses pembentukan UU TNI dimulai dari Surat Presiden Nomor 12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 untuk melakukan proses pembahasan RUU yang dibahas sebelumnya dan DPR RI menyetujui untuk melakukan pembahasan.
"Hal tersebut dapat dimaknai adanya kesepakatan politis untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo dan pembentukan undang-undang tersebut konstitusional,” kata Utut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































