Menuju konten utama

LBH Jakarta Sebut Masyarakat Berhak Uji Formal UU TNI

Pernyataan pemerintah dan DPR bahwa penggugat tak punya kedudukan hukum terkait UU TNI dinilai LBH Jakarta sesat pikir.

LBH Jakarta Sebut Masyarakat Berhak Uji Formal UU TNI
Sejumlah pemohon uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengikuti sidang uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur LBH Jakarta dan salah satu pihak penggugat UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa masyarakat berhak menguji UU TNI.

Hal itu dia lontarkan sebagai respons atas pernyataan pemerintah dan DPR bahwa para penggugat UU TNI tak punya kedudukan hukum. Fadhil menyebut pernyataan tersebut sebagai sesat pikir.

“Kami pikir ketika dinilai tidak memiliki legal standing adalah kesesatan berpikir dan bentuk nyata ketidaktahuan ketentuan konstitusional maupun kaidah yang berkembang terkait partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan perundang-undangan,” ucap Fadhil kepada Tirto, Senin (23/06/25).

Fadhil menilai bahwa argumentasi pemerintah dan DPR terkait gugatan yang dilayangkan masyarakat itu salah. Pasalnya, uji formal terhadap UU TNI itu fokus pada minimnya partisipasi masyarakat dalam penyusunannya. Selain itu, masyarakat memiliki kepentingan yang erat dengan kerja-kerja TNI.

“Yang diuji adalah proses pembentukan nirpartisipasi publik dan tidak sesuai dengan tahapan maupun kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Dan itu bisa dilakukan oleh siapa saja, walaupun undang-undang hanya spesifik bicara terhadap satu ketentuan atau bicara spesifik dalam hal ini TNI,” ujarnya.

Fadhil beragumen bahwa MK sebelumnya telah mengakui partisipasi masyarakat dalam gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

“Misalnya [UU] Cipta Kerja, MK mengakui masyarakat luas bukan hanya buruh, masyarakat yang bergerak di isu lingkungan dan lain sebagai punya hak. Tapi, masyarakat luas bisa [mengajukan uji formal], asal dalil relevan dan dapat dibuktikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR meminta agar MK menolak permohonan pemohon uji formal UU TNI karena tidak memiliki legal standing.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa pemohon tidak berpotensi dirugikan dengan perluasan kewenangan militer di jabatan sipil. Oleh karena itu, pemohon tidak memiliki kepentingan atas materi yang termuat dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang TNI.

“Kedudukan para pemohon perkara 45, para pemohon perkara 56, para pemohon perkara 69, para pemohon perkara 75, para pemohon perkara 81 yang memiliki fiduciary duty tidak dapat dijadikan alasan adanya kerugian dan pertauan langsung dengan undang-undang Aquo,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait UU TNI atau tulisan lainnya dari Faisal Bachri

tirto.id - Flash News
Reporter: Faisal Bachri
Penulis: Faisal Bachri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi