tirto.id - Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa penggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI tidak memiliki legal standing. Hal tersebut dia sampaikan dalam sidang pengujian formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi MK, Senin (23/06/25).
“Para pemohon perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat serta pemohon lainnya yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung karena para pemohon bukan merupakan prajurit aktif dan bukan siswa kedinasan militer, serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit Tentara Nasional Indonesia,” ucap Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam sidang uji materi UU TNI, Senin (23/06/25).
Supratman menyebut bahwa para pemohon tidak berpotensi dirugikan dengan peluasan kewenangan militer di pos sipil. Sehingga, menurut dia, mereka tidak memiliki kepentingan atas materi yang termuat dalam UU TNI.
“Kedudukan para pemohon perkara 45, para pemohon perkara 56, para pemohon perkara 69, para pemohon perkara 75, para pemohon perkara 81 yang memiliki fiduciary duty tidak dapat dijadikan alasan adanya kerugian dan pertautan langsung dengan undang-undang a quo,” imbuhnya.
Supratman menerangkan bahwa Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan bahwa parameter kedudukan hukum atau legal standing hanya mencakup adanya kaitan langsung antara pemohon dan undang-undang yang diuji.
Pemerintah, kata Supratman, juga telah merespon bahwa proses pembentukan UU TNI dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk undang-undang, yakni DPR RI dan Presiden. Selain itu, prosedur legislasi yang ditempuh disebut telah mengikuti aturan pembentukan perundang-undangan.
“Pemerintah berpendapat para pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagaimana ditentukan Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi maupun Putusan Mahkamah konstitusi terdahulu,” ucap Supratman.
Kepada wartawan, Supratman juga menyebut bahwa legal standing mengharuskan penuntut memiliki kepentingan secara langsung yang terganggu.
“Tadi kan sudah jelas di keterangan pemerintah bahwa kalo mau legal standing berdasarkan juga UU P3 harus yang punya keterkaitan secara langsung,” ucap Supratman kepada wartawan selepas sidang, Senin (23/06/25).
Penulis: Faisal Bachri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































