Menuju konten utama

MK Diminta Kembali Tegaskan Wamen Dilarang Jabat Komisaris BUMN

MK diminta kembali menegaskan wakil menteri dilarang merangkap jabatan komisaris BUMN.

MK Diminta Kembali Tegaskan Wamen Dilarang Jabat Komisaris BUMN
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Viktor Santoso Tiandiasa mengajukan uji materiel UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Sidang perdana perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025). Viktor menyatakan rangkap jabatan yang berlaku untuk posisi menteri seharusnya juga berlaku untuk wakil menteri.

"Namun, sejak putusan tersebut diputus oleh MK pada tanggal 27 Agustus 2020, pemerintah tetap melaksanakan praktik rangkap jabatan bagi wakil menteri untuk meduduki jabatan komisaris pada perusahaan milik negara atau BUMN," ucapnya.

"Praktik rangkap jabatan bagi wakil menteri pada jabatan komisaris di perusahaan-perusahaan milik negara terus berlangsung hingga saat ini terdapat 30 wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan milik negara," sambung dia.

Viktor menuturkan MK telah menafsirkan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara agar jabatan wakil menteri fokus pada beban kerja di kementerian masing-masing. Dengan demikian, ia menilai wakil menteri yang menjabat komisaris di BUMN bakal kehilangan fokus saat bekerja.

Di satu sisi, ia menegaskan wakil menteri yang merangkap jabatan di komisaris akan menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, wakil menteri dinilai bakal kesulitan memisahkan kepentingan kementerian dengan kepentingan BUMN.

Keputusan yang diambil bisa jadi lebih didasarkan pada agenda politik atau kepentingan kelompok tertentu daripada murni kepentingan bisnis atau keberlanjutan BUMN. Hal ini berpotensi dapat membuka celah untuk praktik korupsi, seperti penunjukan vendor, proyek, atau kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu karena kedekatan politik," urai dia.

Oleh karena itu, Viktor meminta MK menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa, "menteri dilarang merangkap jabatan", bertentangan secara bersyarat atau conditionally unconstitutional dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, "menteri dan makil menteri dlilarang merangkap jabatan."

Dengan demikian, berikut merupakan bunyi frasa selengkapnya: "Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah"

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama