tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 mulai Selasa (21/5/2024) dan Rabu (22/5/2024).
“MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024, mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada awak media, Senin (20/5/2024).
Menurut Fajar, hakim Mahkamah Konstitusi akan membagi tiga panel sesi pengucapan putusan yang dibagi berdasarkan provinsi.
“Sementara, [pembacaan] putusan [dilakukan] per nomor perkara atau per parpol," tutur dia.
Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang PHPU Pileg 2024 sejak 29 April 2024. Ada dua jenis pemohon dalam PHPU Pileg 2024, yakni atas nama parpol atau atas nama perseorangan.
Jadwal sidang PHPU Pileg 2024 dimulai dari pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan alat bukti, hingga jawaban pihak terkait.
Total ada 297 perkara PHPU Pileg 2024. Satu perkara PHPU Pileg 2024 akan disidangkan minimal sebanyak tiga kali. Dengan ketentuan ini, agenda sidang akan berlangsung hingga 7-10 Juni 2024.
Sebelum menggelar sidang PHPU Pileg 2024, MK terlebih dahulu menggelar sidang PHPU Pilpres 2024. Hasil sidang sengketa Pilpres 2024, MK pada intinya menolak permohonan yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz