tirto.id - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mempertanyakan rencana transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke yuridiksi Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu poin kesepakatan dagang. Sebab, menurutnya, pengelolaan data pribadi merupakan bagian dari kedaulatan digital.
“Kedaulatan digital itu kan penting. Masa kedaulatan digital mau dikelola oleh asing? Nah itu kan pertanyaannya. Kita kan masing-masing negara punya hak untuk mengelola data pribadi warga negara. Boleh nggak Indonesia mengelola data pribadinya warga negara lain? Kan enggak,” kata Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/7/2025).
Dengan demikian, dia menilai kesepakatan tersebut akan melemahkan nasionalisme Tanah Air. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah Indonesia semestinya mendahulukan nasionalisme Indonesia sehingga tak membuat posisi Indonesia lemah.
“Ya itu kalau dijadikan persyaratan dagang, itu kan harusnya tim negosiasinya harus bisa memperkuat posisi nasionalisme Indonesia. Jangan gitu kemudian posisi kita menjadi lemah,” tuturnya.
Di sisi lain, dia mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lah yang sebetulnya lebih berwenang dalam menjawab persoalan ini.
“Ya itu kan nanti biar Kementerian Komdigi kan memberikan respon. Seperti apa. Karena itu kan wilayah kewenangan mereka. Dan protokolnya seperti apa? Penguasaan data pribadi itu. Misalnya contoh, kalau kita mempunyai kedaulatan digital, apakah kemudian data yang dikumpulkan oleh perbankan nasional, apakah mereka bisa miliki? Ini ka mengenai data center,” jelasnya.
Sebagai informasi, Gedung Putih dalam lembar fakta kesepaktan dagang yang dirilis pada Selasa (22/7/2025) menyebut bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyatakan transfer data pribadi Indonesia ke yuridiksi Amerika Serikat (AS), untuk kebutuhan komersial.
Hasan semula menyatakan penyerahan data kepada pihak AS merupakan strategi manajemen. Dia mencontohkan, bahan kimia dapat ditukar menjadi bahan bermanfaat maupun bahan berbahaya.
"Barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu, kan, bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu, kan, juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data," ucap Hasan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Hasan menyebutkan pemerintah pusat bakal mengomersilkan data warga Indonesia. Akan tetapi, data tersebut tidak akan dikelola pihak AS. Pemerintah RI juga tidak akan mengelola data pihak AS, namun, dia tidak mengungkapkan secara rinci data apa yang dimaksud.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































