Menuju konten utama

Miryam Diperiksa KPK atas Kesaksian Palsu saat Sidang e-KTP

KPK dijadwalkan memeriksa mantan anggota DPR Komisi II Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP elektronik (e-KTP).

Miryam Diperiksa KPK atas Kesaksian Palsu saat Sidang e-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dijadwalakan akan diperiksa KPK sebagai tersangka dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/4/2017), seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK tengah mendalami rangkaian peristiwa soal Miryam S Haryani yang memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tersebut.

Febri mengatakan, KPK menemukan dalam proses persidangan ada keterangan berbeda yang disampaikan oleh tersangka Miryam S Haryani pada saat menjadi saksi dengan keterangan yang disampaikan oleh dua terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto di persidangan.

"Kami ingin mendalami lebih lanjut karena di berita acara saat proses pemeriksaan Miryam S Haryani, itu terdapat beberapa keterangan tentang aliran dana, pertemuan-pertemuan atau keterangan yang lain, tapi pada saat menjadi saksi (di pengadilan). Tentu saja kami ingin mendalami lebih lanjut relasi antara para saksi dengan tersangka yang sudah diproses saat ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (e-KTP).

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri