Menuju konten utama

Meutya Hafid akan Bentuk Tim Evaluasi Proyek Pusat Data

Meutya juga telah memberhentikan dua pegawai Kemenkomdigi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Meutya Hafid akan Bentuk Tim Evaluasi Proyek Pusat Data
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan keterangan terkait sosialisasi tentang layanan pos komersial di Jakarta, Jumat (16/5/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan bakal segera membentuk tim internal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan proyek pusat data. Meutya mengambil langkah itu sebagai respons atas penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo—kini Kemkomdigi) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

“Kementerian mendukung penuh proses hukum dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (23/5/2025).

Meutya juga telah memberhentikan dua pegawai Kemenkomdigi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

“Kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Meutya lantas menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi pengingat bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Termasuk, pentingnya pengelolaan anggaran publik yang transparan dan berintegritas demi kepentingan rakyat.

“Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tandas Meutya.

Sebagai informasi, lima orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek PDNS tersebut adalah Semuel Abrijani Pangarep, Dirjen Aptika periode 2016-2024; Budi Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aptika; Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Komdigi; Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, dan Pinie Panggar Agusti yang merupakan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi