Menuju konten utama

Mentrans Iftitah Tak Minta Tambahan Anggaran di APBN 2026

Iftitah mengaku fokus pada upaya Kementrans menarik investor demi membangun kawasan transmigrasi mandiri dan ingin APBN hanya sebagai stimulus.

Mentrans Iftitah Tak Minta Tambahan Anggaran di APBN 2026
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjawab pertanyaan awak media di sela Open House 24 Jam Penuh di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Sabtu (18/10/2025). ANTARA/Harianto

tirto.id - Menteri Transmigrasi (Mentrans), Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyebut Kementerian Transmigrasi (Kementrans) tidak akan meminta tambahan anggaran pada APBN 2026, melainkan fokus menarik investor agar pembangunan kawasan transmigrasi bisa dilakukan lebih mandiri.

Iftitah mengaku belum berpikir untuk kembali mengajukan penambahan anggaran untuk 2026, sebab fokus kementerian saat ini adalah memaksimalkan sumber dana yang tersedia tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.

"Saya belum berpikir soal menambah anggaran dari APBN. Saya tidak ingin memberatkan negara. Justru, kami dari Kementerian Transmigrasi ingin mendapatkan sumber-sumber pendanaan dari luar," kata Mentrans di sela Open House 24 Jam Penuh di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Sabtu (18/10/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi baru Kementerian Transmigrasi yang ingin memperluas keterlibatan sektor swasta melalui investasi langsung ke kawasan transmigrasi dan proyek pembangunan ekonomi lokal.

"Jadi, saya berharap, saya nggak mau lagi minta uang banyak sama Pak Presiden. Kalau given dari Bapak Presiden, ya kami terima. Kalau given, tapi kalau meminta, saya belum berpikir itu," ujarnya.

Ia menegaskan, dana APBN tengah difungsikan sebagai stimulus awal untuk menarik investor lebih besar agar program transmigrasi bertransformasi menjadi motor pertumbuhan ekonomi berbasis kemitraan publik dan swasta.

"Sekarang, kami fokusnya bagaimana mendatangkan investor lebih banyak. Karena, kami ingin dana dari APBN itu sifatnya stimulus. Supaya bisa menjadi umpan untuk mendapatkan ikan yang jauh lebih besar," katanya.

Lebih lanjut, dia menuturkan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyetujui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) TA 2025 sebesar Rp2,55 triliun untuk memperkuat program strategis transmigrasi nasional.

Namun, Kementrans justru mengembalikan Rp777 miliar dari pagu tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk kementerian maupun lembaga lain yang membutuhkan.

Upaya tersebut dilakukan karena Kementrans baru dihidupkan kembali setelah sebelumnya merupakan sebuah direktorat jenderal di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sehingga terdapat regulasi kelembagaan yang masih perlu dibenahi.

Selain itu, sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Kementrans juga terbatas, sehingga dikhawatirkan anggaran sebesar Rp2,55 triliun tersebut tidak dapat terserap semua secara optimal.

"Saya ditantang oleh Bapak Presiden, kamu enggak kurang itu Rp2,55 triliun? Saya sampaikan, Pak, kami juga harus perbaiki dulu mindset pegawai Kementerian Transmigrasi," kata Mentrans.

"Kan Bapak punya program efisiensi dan cegah kebocoran anggaran, maka, saya lihat posturnya tahun ini, kenapa kita kembalikan Rp777 miliar, karena kita tidak ingin ada kebocoran anggaran. Ada penyerapan anggaran yang sangat minimal," tambahnya.

Selain itu, Iftitah juga mendorong rencana revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian agar relevan dengan kebutuhan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat daerah.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Hukum. Saya sampaikan, Pak, kami mau revisi Undang-Undang Transmigrasi. Beliau (Menteri Hukum) mengatakan silahkan dimasukkan, akan prioritaskan. Mudah-mudahan di akhir Desember kita bisa masukkan dalam prolegnas," kata Mentrans di sela Open House 24 Jam Penuh di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan meski Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 sudah menjadi pembaruan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997, revisi lanjutan tetap diperlukan untuk memperjelas arah dan pelaksanaan pembangunan ekonomi di kawasan transmigrasi.

Menurutnya, perbedaan paling mencolok terletak pada Pasal 32 ayat (4) huruf a yang kini tidak hanya menekankan pada swasembada, tetapi juga menambahkan dimensi pertumbuhan ekonomi yang harus diterjemahkan secara konkret dan aplikatif di lapangan. Hal ini, klaim Iftitah, bisa mendorong transmigrasi sebagai upaya pemerataan ekonomi yang melibatkan transmigran dan masyarakat.

Sebelumnya, Mentrans menyebutkan pagu anggaran Kementerian Transmigrasi tahun 2026 sebesar Rp1,9 triliun untuk mendukung program prioritas, penguatan manajemen, serta pengembangan kawasan transmigrasi berkelanjutan.

Komposisi anggaran 2026 itu terbagi menjadi dua program utama, yaitu dukungan manajemen senilai Rp564 miliar serta program teknis yang dialokasikan sebesar Rp1,3 triliun untuk memperkuat pembangunan kawasan transmigrasi.

Baca juga artikel terkait TRANSMIGRASI atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash News
Penulis: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher