tirto.id - Menteri Transmigrasi (Mentrans), Iftitah Sulaiman, menyebut masih ada 100 ribu hektare (ha) lahan transmigrasi sampai saat ini belum bersertifikat. Ia juga mengakui masih adanya tumpang tindih lahan transmigrasi. Persoalan itu menjadi pekerjaan rumah terbesar yang mesti ditangani lembaganya ke depan.
"Lebih dari 100 ribu hektare (lahan) belum tersertifikasi. Ada juga lahan-lahan yang tumpang tindih," kata Iftitah pada sela-sela Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi 2025 di Lombok, NTB, Jumat (29/8/2025).
Ia mencontohkan lahan yang masih tumpang tindih terjadi di Luwu, Sulawesi Selatan. Di kawasan transmigrasi yang sudah ada sejak 1999 itu lahannya memang telah bersertifikat. Namun, pada 2019 ditetapkan sebagai kawasan hutan.
"Inilah yang sedang kami lakukan pembenahan," ucap Iftitah.
Oleh karena itu, Kementerian Transmigrasi menargetkan sertifikasi lebih dari 13 ribu lahan tahun ini guna meminimalkan persoalan serupa. "Jadi, kami cari dahulu yang tidak tumpang tindih," tutur Iftitah.
Di sisi lain, kata dia, untuk meminimalkan potensi konflik, Kementerian Transmigrasi akan mengutamakan lahan yang berstatus clean and clear dijadikan lokasi untuk pengembangan transmigrasi.
"Prinsipnya sesuai dengan prosedur, itu transmigrasi itu usulannya dari pemerintah daerah. (Dan) ada SK bupatinya untuk pencadangan tanah. Inilah yang nanti akan kami pastikan bahwa tanah itu clean and clear," tutur Iftitah.
Dua Tantangan Transmigrasi Masa Kini
Iftitah berkata Presiden Prabowo Subianto, menginginkan agar transmigrasi tak sekadar memindahkan orang ke suatu daerah. Namun, melakukan pemerataan pembangunan kawasan ekonomi sesuai dengan potensi yang ada di masing-masing kawasan transmigrasi.
"Itulah yang menjadi esensi dari kegiatan transmigrasi hari ini," kata Iftitah.
Dia menjelaskan tantangannya harus bisa mengubah persepsi masyarakat bahwa transmigrasi kini bertransformasi tak lagi sekadar perpindahan penduduk, tetapi pembangunan kawasan ekonomi dengan skala industrialisasi.
Lalu, membuat masyarakat di kawasan transmigrasi betah alias tak kembali ke kampungnya masing-masing. Oleh karena itu, lokasi transmigrasi harus dilengkapi dengan lapangan pekerjaan.
"Karena mendapatkan kepastian akan kehidupan yang lebih baik tentunya bisa didapatkan jika masyarakat setempat, para transmigran setempat itu memperoleh pendapatan, sehingga betul-betul nanti menggerakkan roda ekonomi," tutup Iftitah.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































