Menuju konten utama

Menteri LH Tinjau Gudang Pestisida BSD, Siapkan Gugatan Perdata

KLH akan perintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh sebagai bentuk sanksi administratif.

Menteri LH Tinjau Gudang Pestisida BSD, Siapkan Gugatan Perdata
Mentri KLH Hanif Faisol bersama Kapolres Tangsel Tangsel saat melakukan pemeriksaan dan menyegel lokasi kebakaran gudang Insektisida pada, Jumat (13/02). (Foto: Jupri Nugroho)

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung gudang pestisida di kawasan Taman Tekno BSD, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (13/2/2026) siang.

Dalam inspeksi tersebut, Hanif didampingi Kapolres Tangerang Selatan, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), serta Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (BPKL) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hanif menyatakan, sejak awal kejadian aparat kepolisian telah bergerak cepat melakukan langkah penegakan hukum. Sementara itu, KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup terus memantau pergerakan air yang diduga tercemar pestisida.

Menurutnya, pencemaran terpantau mengalir dari Sungai Jelentreng menuju Sungai Cisadane hingga terdeteksi mencapai wilayah Teluknaga.

“Kami memantau pergerakan air yang diduga tercemar. Dampaknya luas dan tidak bisa dianggap ringan,” kata Hanif di lokasi.

Hanif menjelaskan KLH telah mengambil ratusan sampel untuk diuji di laboratorium. Sampel tersebut meliputi air dan bentos (biota yang hidup di dasar sungai) guna mengukur dampak terhadap kualitas air dan ekosistem.

“Semua dampak lingkungan kami uji, terutama kualitas air dan bioindikator sungai,” ujarnya.

Penanganan perkara ini dilakukan secara terpadu bersama Polres Tangerang Selatan. Hanif menyebut proses pidana akan ditangani oleh kepolisian, sedangkan KLH menyiapkan langkah hukum perdata.

Gugatan perdata akan dilakukan sesuai Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hanif menegaskan pihak yang terbukti mencemari lingkungan wajib bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian lingkungan serta melakukan pemulihan.

“Setiap pihak yang terbukti mencemari wajib bertanggung jawab, baik dari sisi kerugian lingkungan maupun pemulihannya,” tegasnya.

Selain proses pidana dan perdata, KLH juga akan memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh sebagai bentuk sanksi administratif. Audit tersebut akan diberlakukan tidak hanya terhadap pengelola kawasan, tetapi juga tenant yang diduga menjadi sumber pencemaran.

Dalam inspeksi, Hanif mengaku tidak menemukan keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi gudang. Menurutnya, pengelolaan bahan kimia semestinya dilakukan dengan standar pengawasan ketat karena berisiko tinggi terhadap lingkungan.

“Pengelolaan bahan kimia harus punya standar pengawasan lebih ketat. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Pemerintah bersama kepolisian akan segera melakukan langkah pemulihan sementara setelah proses pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup, guna mencegah dampak lanjutan.

“Kasus ini kami tangani serius karena dampaknya luas. Ini menjadi evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Hanif.

Sehari sebelumnya, sejumlah pekerja dan warga yang beraktivitas di sekitar kawasan mengaku pusing. Bahkan, beberapa orang dilaporkan sempat pingsan. Meskipun sudah empat hari berlalu, bau menyengat masih tercium sangat pekat. Hal tersebut disampaikan oleh petugas keamanan di sekitar lokasi.

“Iya, pingsan. Pagi lagi bikin kue, tiba-tiba jatuh. Awalnya sempat keluar dulu ke sini,” ujar Rohman, penjaga keamanan yang bekerja di area dekat gudang, Kamis (12/2/2026).

Rohman mengatakan korban sempat mengeluh pusing sebelum akhirnya kehilangan kesadaran. Di lingkungan tempat dia bekerja, setidaknya ada dua orang yang mengalami pingsan dalam beberapa hari terakhir.

“Kalau di tempat saya, dua orang,” katanya.

Dia berharap puing sisa kebakaran segera dibersihkan. Menurutnya, bau yang terus bertahan bukan hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan penghuni kawasan.

“Soalnya kalau baunya gini terus, kami terganggu juga dan khawatir bisa membahayakan penghuni kawasan,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN SUNGAI CISADANE atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Fadrik Aziz Firdausi