tirto.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan bahwa kementeriannya telah melakukan redistribusi atau pemindahan hampir 1000 warga binaan dari berbagai daerah ke lapas dengan pengamanan super maksimum di Nusa Kambangan.
Agus mengatakan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di rutan dan lapas.
"Hampir 1.000 warga binaan dari beberapa wilayah Indonesia telah kami pindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Alasan utamanya jelas seperti yang sering kali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di lapas dan rutan. Zero narkoba adalah harga mati," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Agus menyebut bahwa langkah ini juga dilakukan agar para warga binaan atau narapidana mendapatkan pembinaan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa pemindahan ini dilakukan guna menurunkan kelebihan kapasitas atau overcrowding di beberapa lapas dan rutan.
"Over kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen. Namun, di banyak lapas, over kapasitasnya hingga ratusan persen. Contohnya Lapas Bagansiapiapi yang over kapasitas hingga 1.000 persen," ujarnya.
Selain melakukan redistribusi, upaya lainnya adalah pemberian hak bersyarat, seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan pembangunan lapas baru.
Agus juga mendukung implementasi pidana nonpemenjaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
"Kemenimipas melalui peran balai pemasyarakatan siap mendukung diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus anak di mana rekomendasi ketetapan diversi dan putusan nonpenjara dari Pembimbing Kemasyarakatan mampu berkontribusi dalam penurun hunian anak binaan di pemasyarakatan sekitar 250 persen,” pungkasnya.
Kata Agus, menurut Sistem Database Pemasyarakatan, hunian anak di lapas dan rutan turun tajam setelah implementasi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dari sebelumnya di angka sekitar 7.000 turun menjadi sekitar 2.000 anak hingga saat ini.
Kemudian, Kementerian Imipas juga mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba daripada putusan penjara yang berdampak over load lapas dan rutan, termasuk penerapan restorative justice pada setiap tahap penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























