tirto.id - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengklaim rencana impor beras khusus 500.000 ton di awal 2018, tak akan memicu harga gabah petani anjlok meski Indonesia akan memasuki masa panen puncak padi pada Februari mendatang.
"Petani tetap terlindungi karena ada HPP (Harga Pembelian Pemerintah),” kata Amran di kompleks Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/1/2018) seperti dikutip Antara.
Selain itu, Amran mengatakan rata-rata kebutuhan beras nasional yang mencapai 2,5 juta ton per bulan. Sementara impor 500.000 ton beras itu hanya mencukupi setara dengan enam hari kebutuhan nasional.
Amran berharap ada peningkatan produksi beras nasional saat Indonesia memasuki masa puncak panen padi pada Februari 2018. "Oktober (2017) musim hujan. Kalau umur padi tiga bulan, Januari berarti panen sehingga di Februari masuk panen puncak," kata Amran.
Amran mengatakan kondisi cuaca tersebut sama dengan yang terjadi pada awal 2017. Ia mengatakan cuaca di Indonesia baru normal dalam dua tahun terakhir mengingat sebelumnya terjadi fenomena el nino dan la nina.
Selain itu, Amran juga mengatakan bahwa terjadi peningkatan produksi beras karena ada penambahan luas sawah, pembangunan irigasi tersier, dan normalisasi saluran irigasi dan embung, serta pembagian bibit unggul.
Ia optimistis upaya pemerintah itu akan meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman padi, seperti yang biasanya satu kali menjadi dua kali setahun.
Pemerintah Impor Beras dari Vietnam dan Thailand di Awal 2018
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan impor beras khusus sebanyak 500.000 ton dari Vietnam dan Thailand pada akhir Januari nanti dilakukan tanpa menggunakan dana APBN.
Impor beras tersebut akan dilakukan dan didistribusikan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang bermitra dengan perusahaan lain. Mekanisme distribusi beras ke pasaran juga akan dilakukan dengan memakai jaringan PPI.
Ia menambahkan jenis beras yang diimpor bukanlah kategori premium. Beras impor itu berjenis khusus yang tidak ditanam di dalam negeri. Rencananya, beras impor tersebut akan dijual sesuai dengan harga beras medium. Hal itu sudah diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/2018 tentang Ekspor dan Impor Beras.
Dia mengklaim penugasan kepada PPI itu bertujuan agar harga beras khusus yang masuk ke pasaran dapat dikendalikan atau dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) beras medium, yakni Rp9.450,00 per kilogram.
Menurut Enggartiasto, keputusan untuk melakukan impor beras dilakukan setelah pemerintah, Satgas Pangan, dan Bulog melakukan operasi pasar (OP) sejak November-Desember 2017 untuk menekan peningkatan harga beras medium.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom