tirto.id - Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi acuan utama dalam penyaluran program bantuan sosial (bansos) dan pemberdayaan masyarakat.
Instruksi ini melarang penggunaan data lain, selain DTSEN, guna menjaga kekakuratan dan validitas data penerima manfaat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menginstruksikan jajaran Kementerian Sosial meningkatkan kinerja berlandaskan Inpres DTSEN yang telah disahkan.
“Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sudah tuntas. Ini menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan intervensi kepada penerima manfaat di masa mendatang. Data ini juga menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Gus Ipul dalam apel pagi di halaman Kantor Kementerian Sosial, Senin (17/2).
Gus Ipul mengatakan, penerapan data yang terintegrasi dapat mewujudkan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dan efektif. Sebabnya, Gus Ipul menekankan Unit Kerja Eselon (UKE) I untuk turut bersinergi dalam mendukung program pemberantasan kemiskinan.
Lebih lanjut, Gus Ipul menyampaikan bahwa Kementerian Sosial juga mempercepat proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar KPM bisa mandiri dan keluar dari data penerima bantuan sosial.
“Yang ada dalam data harus segera dikeluarkan, jangan membuat mereka nyaman dan demotivasi. Selama ini ada 15 tahun yang menerima bansos, 10 tahun yang menerima bansos. Itu namanya membuat orang nyaman, membuat keluarga itu demotivasi, maunya yang menerima bansos,” jelasnya.
Sebagai bagian dari strategi nasional, kata Gus Ipul, Presiden Prabowo telah membentuk Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat untuk menyeimbangkan perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial.
Oleh karena itu, Gus Ipul menegaskan bahwa semakin banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang beralih ke program pemberdayaan, semakin sukses kinerja Kementerian Sosial dalam pemberantasan kemiskinan.
Sementara itu, kata Gus Ipul, bagi KPM yang belum siap langsung beralih dari perlindungan sosial ke pemberdayaan, akan dilakukan proses rehabilitasi sosial.
"Setelah rehabilitasi, mereka akan masuk tahap pemberdayaan, lalu graduasi tahap pertama, hingga akhirnya mencapai graduasi tahap kedua,” ujarnya.
Terakhir, Gus Ipul mengajak seluruh pegawai Kementerian Sosial mengikuti proses yang telah ditetapkan dalam bekerja untuk menyukseskan program pemberantasan kemiskinan di Indonesia.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis