Menuju konten utama

Menpora Dito Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Korupsi BTS Kominfo

Menpora Dito Ariotedjo dijadwalkan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menpora Dito Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Korupsi BTS Kominfo
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo berpose di ruang ganti pemain saat meninjau Stadion Jakarta International Stadium (JIS) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dijadwalkan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Pemanggilan Dito sebagai saksi tersebut berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Sidang dijadwalkan pada hari ini pukul 10.00 WIB. Pemanggilan Dito berdasarkan ketetapan hakim yang dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

"Sudah ditetapkan Yang Mulia, sidang hari Rabu, 11 Oktober 2023, acara pemeriksaan Dito Aritejo," kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Reporter Tirto telah berupaya mengkonfirmasi Dito terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo, tetapi belum direspons.

Dalam persidangan sebelumnya, Dito disebut menerima sejumlah uang terkait dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Hal itu terungkap dari kesaksian terdakwa Irwan Irawan dan Windi Purnama. Windi mengaku memberikan uang kepada Dito melalui seorang bernama Resi senilai Rp27 miliar.

Resi pun hadir dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/10/2023) sebagai saksi. Ia ditanya hakim apakah benar Resi pernah memberikan bingkisan ke rumah di Jalan Denpasar Nomor 34.

Lalu, Resi menjawab benar, bahkan saat ditanyakan hakim dengan menunjukan foto gambar sebuah bangunan diduga milik Dito. Hakim juga menunjukan foto Dito untuk memastikan orang yang dimaksud sama.

"Betul Pak," ucap Resi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Dalam kesaksiannya, Resi mengaku telah mengirimkan uang dua kali kepada Dito. Ia menyatakan penyerahan uang itu dilakukan sekitar bulan November-Desember 2022.

Resi menyerahkan uang itu dalam bentuk bingkisan besar dan kecil. Uang itu diserahkan langsung kepada Dito di rumahnya tersebut.

"Ini ada titipan," kata Resi mencontohkan saat dirinya bertemu dengan Dito.

Dalam perkara ini, Dito Ariotedjo juga sudah pernah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan itu guna mendalami pengakuan Windi atas aliran uang kepada Dito yang disebut untuk pengamanan kasus korupsi BTS Kominfo.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Penyidik Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Tersangka lainnya ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait MENPORA DITO ARIOTEDJO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan