Menuju konten utama

Menkumham: Pemerintah Pertimbangkan Kewarganegaraan Arcandra

Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Pemerintah akan mempertimbangkan dan menyelesaikan status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Arcandra sendiri kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada tahun 2012.

Menkumham: Pemerintah Pertimbangkan Kewarganegaraan Arcandra
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Antara Foto/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam menyelesaikan masalah kewarganegaraan eks menteri ESDM Arcandra Tahar, hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Pemerintah terus pelajari dan melihat dari berbagai aspek, termasuk dengan melibatkan para ahli. Kami ingin membahas ini dengan baik agar jangan ada lagi hura-hura politik karena persoalan kecil," ujar Yasonna di Jakarta, Sabtu 20/8/2016.

Dia melanjutkan, pemerintah terus mengkaji semua kemungkinan terkait status Arcandra. Bisa saja dengan menggunakan "jalur normal" penetapan WNI sesuai pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau dengan "jalur cepat" seperti tertera di pasal 20 UU yang sama.

"Seluruhnya masih dikaji. Apapun yang dilakukan nantinya akan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku," ucapnya.

Arcandra sendiri kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada tahun 2012.

Sementara undang-undang AS menyatakan kewarganegaraan seseorang hilang saat dirinya menjadi pejabat publik atau pengambil kebijakan di negara lain. Ini memunculkan dugaan saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan atau "stateless".

Namun, Menkumham menolak anggapan tersebut, karena menurut dia pencabutan kewargenaraan seseorang harus diformalkan atas keputusan menteri, dan ini belum dilakukan.

Adapun yang disebut jalur normal dalam penetapan seseorang menjadi WNI adalah sesuai Pasal 9 UU 12/2006 yang di antaranya mewajibkan harus tinggal di Indonesia selama sedikitnya lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun jika tidak berturut-turut.

Sementara "jalur cepat" bisa diperoleh sesuai dengan pasal 20 dengan catatan orang tersebut harus dianggap berjasa pada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara. Jika menerapkan hal ini, undang-undang mewajibkan Presiden harus memperoleh pertimbangan DPR RI terlebih dahulu.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo