Menuju konten utama

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden

Supratman mengatakan, untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan melakukan restorative justice dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap lapas yang sudah melebihi kapasitas.

"Khusus [lapas] over kapasitas ini juga menjadi atensi presiden. Saya dipanggil khusus untuk membicarakan itu," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Supratman mengatakan, untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan melakukan restorative justice dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk membicarakan [hal ini], supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai wewenang," ujarnya.

Setelah ada persamaan persepsi, imbuhnya, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) akan memfasilitasi dan menyusun undang-undang sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah lapas yang melebihi kapasitas.

"Dalam rangka penyusunan regulasinya, baik UU maupun yang lain, toh itu juga berada di Kementerian Hukum dan Ham, termasuk nanti dalam revisi UU Kepolisian maupun revisi UU Kejaksaan, sehingga ada keseragaman pemberlakuan pada restorative justice tadi," ucapnya.

Supratman juga mengatakan, bersama dengan para pihak berwenang akan membahas penyelesaian masalah ini, apakah dengan penetapan hukum atau cukup dengan kebijakan di institusi masing-masing.

"Iya, apakah restorative justice itu perlu penetapan hukum pengadilan atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi, atau mungkin juga di tingkat penuntutan," tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Menkumham, Yasonna Laoly, mengatakan saat ini lapas di Indonesia mengalami overcrowding hingga 89 persen.

Yasonna mengatakan, dari 531 lapas yang ada di Indonesia, sebetulnya hanya mampu menampung 140.424 narapidana, namun saat ini diisi oleh 265.346 narapidana.

Saat itu, menurutnya, untuk mengatasi hal tersebut harus dilakukan penataan ulang regulasi dan Undang-Undang Pemasyarakatan.

Baca juga artikel terkait KAPASITAS LAPAS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi