tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa RKUHP akan menghapus masalah kelebihan kapasitas atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas atau LP). Ia pun menyinggung persoalan kelebihan kapasitas lapas ini seharusnya bisa diselesaikan dengan RKUHP ini.
Saat acara Kick-Off dialog publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8/2022), pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu menegaskan bahwa Kemenkumham berupaya mencegah overcrowded lapas dalam penyusunan RKUHP.
Ia pun menyebut Kemenkumham bodoh jika membuat RKUHP yang justru membuat Kemenkumham kewalahan menyelesaikan masalah overcrowding LP.
"Leading sector RKUHP ini adalah Kementerian Hukum dan HAM. Masalah terbesar di Kementerian Hukum dan HAM antara lain adalah overcrowded. Terlalu bego Kementerian ini kalau dia membuat suatu rancangan undang-undang yang tidak bisa menyelesaikan masalahnya," kata Eddy di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Sebagai catatan, pengelolaan lapas berada di bawah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Saat ini, lapas mendapat masalah karena napi yang menjalani pidana melebihi kapasitas lapas.
Eddy lantas menyinggung pendidikan dia dan Menkumham Yasonna H. Laoly. Dosen Universitas Gadjah Mada ini menilai latar belakang pendidikan Yasonna dan dirinya tentu sudah memperhitungkan dari pencegahan isu overcrowding.
"Mohon maaf Bapak Ibu jelek-jelek Menteri Hukum dan HAM itu profesornya kriminolog dari North Carolina University. Jelek-jeleknya Wamenkumham itu profesor pidana dari Universitas tertua di Indonesia. Masa sih kita tidak bisa berpikir?" tanya Eddy.
Eddy bercerita bahwa ia selalu mengajak publik membaca isi RKUHP pada buku kesatu sebelum bilang RKUHP tidak menyelesaikan overcrowded. Ia menjelaskan, RKUHP mengatur ketentuan pemidanaan berupa kerja sosial maupun adanya pengawasan. Ia menegaskan, penerapan pidana memang bisa dilakukan, tetapi harus dilakukan sebagai upaya terakhir.
Di sisi lain, RKUHP juga menyatakan bahwa hakim wajib menjatuhkan ketentuan pidana lebih ringan. Sebagai contoh, pidana pengawasan diterapkan kepada masyarakat yang dipidana di bawah 5 tahun sementara kerja sosial diterapkan pada masyarakat yang dijatuhkan hukuman pidana di bawah 3 tahun penjara.
"Jadi itu sangat membantu untuk mengurangi overcrowded," kata Eddy.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri