tirto.id - Presiden Jokowi meminta kepada jajarannya untuk memastikan kembali pemahaman publik tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini berkaitan dengan posisi RKUHP yang sudah masuk tahap finalisasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menuturkan, pemerintah sudah memasuki tahap akhir pembahasan RKUHP.
Jokowi memberi catatan ada 14 masalah dalam RKUHP yang masih berpolemik dari 700 pasal RKUHP. Jokowi minta masyarakat diberi penjelasan soal 14 masalah utama tersebut.
"Sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas. Oleh sebab itu tadi bapak presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," Kata Mahfud dalam usai rapat intern di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Jokowi meminta jajaran untuk kembali menggelar diskusi secara masif soal 14 isu krusial dalam RKUHP agar publik paham. Langkah ini dilakukan karena hukum adalah cermin hidup masyarakat. Langkah hukum yang diterapkan harus mendapat legitimasi dari publik.
Mahfud mengatakan, upaya diskusi akan ditempuh dalam 2 cara. Pertama dilakukan lewat pembahasan di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah tersebut. Jalur kedua dilakukan dengan sosialisasi dan diskusi kepada simpul masyarakat.
"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," tutur mantan Ketua MK itu.
Mahfud menuturkan, pemerintah sepakat bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate akan menjadi penanggung jawab penyelenggara diskusi, sementara Kemenkumham akan menjadi leading sector dalam menjawab pertanyaan publik.
"Intinya itu seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita integritas ke tata pemerintahan kita integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," pungkas Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky