tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa masyarakat yang menggelar pernikahan dan memutar musik berlisensi tak diwajibkan untuk membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada," kata Supratman di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Meski menggratiskan pembayaran royalti di acara pernikahan, namun Supratman tetap meminta kafe atau tempat komersil membayar royalti di setiap pemutaran musik berlisensi.
"Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat yang dikomersialkan itu yang berkewajiban (untuk membayar royalti)," kata dia.
Namun, Supratman mengaku tak akan membebani semua unit usaha dengan kewajiban yang sama perihal pembayaran royalti. Dia berjanji bahwa akan mendengar semua pihak, termasuk mereka yang berkeberatan membayar royalti ke negara.
"Tapi kan pemerintah juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu, dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak," jelasnya.
Dia berjanji besaran royalti yang harus dibayarkan kafe atau UMKM tidak akan membuat mereka menjadi rugi. Supratman beralasan bahwa pemungutan royalti bukan hanya berlaku sepihak di Indonesia, namun juga negara lainnya yang menerapkan hukum yang sama.
"Tidak boleh membebani UMKM kita, karena yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada Undang-Undang Hak Cipta, tapi kita terikat dengan konvensi, dan itu berlaku secara internasional," terangnya.
Meski baru diributkan dalam beberapa waktu terakhir, Supratman menegaskan bahwa soal aturan pemungutan royalti dan hak cipta adalah produk perundangan yang lama. Ia menilai, hal tersebut tidak perlu kembali diributkan di publik seperti yang terjadi saat ini.
"Dan ini kan sudah lama ya, bukan barang baru," terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































